SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandar Lampung menyerukan masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, yakni BAZNAS Kota Bandar Lampung, Kamis (12/3/2026).
Ketua BAZNAS Kota Bandar Lampung, H. Ismail Soleh, menekankan pentingnya membayar zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya aman dan tepat sasaran.
“Jauh sebelum Ramadan, kami sudah menekankan agar masyarakat muslimin dan muslimat di Kota Bandar Lampung sadar zakat dan membayarnya melalui lembaga resmi,” ujar H. Ismail Soleh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, BAZNAS memiliki Unit Pengepul Zakat (UPZ) sebagai perpanjangan tangan untuk memudahkan masyarakat menyalurkan zakat. Penyaluran melalui UPZ bersifat resmi, legal, dan diawasi pemerintah.
“Dengan membayar zakat melalui BAZNAS, ini sangat aman. Tidak sekadar dititipkan, tetapi memiliki legal standing resmi dari pemerintah,” tambahnya.
H. Ismail juga mengingatkan seluruh masjid agar berhati-hati terhadap panitia zakat yang tidak memiliki SK dari BAZNAS, karena dianggap ilegal. Menurutnya, penyaluran zakat harus mengikuti prinsip 3A: aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.
“Zakat jangan salah sasaran. Kalau salah, bisa menjadi bumerang, misalnya terkirim ke pihak yang tidak tepat seperti organisasi terlarang,” jelasnya.
Hingga saat ini, BAZNAS Kota Bandar Lampung telah menyalurkan zakat ke beberapa mustahiq (penerima zakat) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung. H. Ismail menyebutkan, hingga Kamis, beras terkumpul sebanyak 95 ton, yang akan disalurkan ke masyarakat fakir miskin, warga terdampak banjir, panti asuhan, dan pondok pesantren.
“Kami sudah menjangkau 10 kecamatan, dan besok akan dilanjutkan ke 10 kecamatan berikutnya. Antusias warga, termasuk ASN dan muzaki, sangat baik. Zakat yang dibayarkan di wilayah tertentu akan disalurkan hanya di wilayah tersebut,” pungkasnya. (***)






