Pledoi Kasus Pembunuhan Abu Bakar Soroti Perubahan Pasal Dakwaan

- Editor

Senin, 15 Desember 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG — Sidang kasus dugaan pembunuhan yang menjerat M. Abu Bakar bin Nasrudin memasuki tahap krusial dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh tim kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 15 Desember 2025. Agenda ini digelar setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut Abu Bakar dengan pidana penjara selama 17 tahun.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Abu Bakar—Ridho Juanysah, Yuli Setyowati, Rifdah Dzahabiyyah Zayyan, Riki Anky Wijaya, dan sejumlah anggota tim lainnya—menyerahkan pledoi tertulis kepada majelis hakim. Pembelaan itu tak hanya membantah dakwaan pembunuhan berencana, tetapi juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum sejak tahap penyidikan.

Tim kuasa hukum mengakui kliennya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan tanpa rencana. Namun, mereka meminta majelis hakim menyatakan Abu Bakar tidak dapat dipidana karena diduga mengalami gangguan kejiwaan.

“Kami memohon agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa,” tulis kuasa hukum dalam salah satu poin pledoi.

Keberatan utama pembelaan terletak pada perubahan pasal dakwaan. Penasihat hukum Yuli Setyowati menyebut terjadi ketidakkonsistenan serius dalam surat dakwaan jaksa. Menurut dia, sejak proses penyidikan hingga persidangan, kliennya hanya disangkakan melanggar Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Dalam fakta persidangan dan berkas perkara tidak pernah ada Pasal 351 ayat (1). Yang ada adalah ayat (3). Ini perubahan mendasar,” kata Yuli di persidangan.

Perubahan dakwaan dari Pasal 351 ayat (3) menjadi ayat (1) dinilai melanggar Pasal 51 huruf a KUHAP, yang mewajibkan penegak hukum memberitahukan secara jelas sangkaan terhadap tersangka sejak awal proses hukum.

Baca juga:  Puluhan Rumah Rusak Diakibatkan Sungai Way Haru Meluap, Banjir Bandang dan Longsor Hantam Suoh

Sebelumnya, jaksa menuntut Abu Bakar dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan tuntutan 17 tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa sebilah golok dan rekaman kamera pengawas.

Selain meminta pengalihan pidana ke rehabilitasi kejiwaan, kuasa hukum juga memohon agar barang bukti tertentu, seperti sepeda motor dan kartu pasien rumah sakit jiwa, dikembalikan kepada keluarga terdakwa serta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dengan selesainya pembacaan pledoi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa penuntut umum. Setelah itu, majelis hakim dijadwalkan bermusyawarah sebelum menjatuhkan putusan.

Baca juga:  Berkat Aduan Kernet Bus, Polisi Gagalkan Selundupan 11,8 Kg Sabu di Lampung 

Perkara ini tidak hanya menguji pembuktian unsur pidana, tetapi juga menguji kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur acara pidana. Majelis hakim kini dihadapkan pada pilihan antara menguatkan tuntutan pidana berat atau mempertimbangkan pembelaan yang menyoal kondisi kejiwaan terdakwa serta potensi cacat formil dalam dakwaan.

Berita Terkait

Kapolri Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Sinergisitas Stakeholder Kunci Pelayanan Nataru
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Pembangunan Daerah, Marindo : Hasil Kerja Kolektif Dan Komitmen Seluruh Perangkat Daerah
Sukses Gelar Donor Darah Serentak, Polda Lampung Kumpulkan 1.072 Kantong Darah Peringati HUT KE-74 Humas Polri
PMI Provinsi Lampung Ucapkan Selamat HUT KE-74 Humas Polri, Wujudkan Polri Humanis Harapan Masyarakat
Drachen vs Gorga Tampilkan Duel Sengit di Ajang Eksebisi Pool Class
Penggugat Optimis Menangkan Gugatan Pada Sidang Bukti Tambahan Sengketa Waris Ponakan vs Paman-Bibi di PA Tanjungkarang Rampung
Dugaan ‘Setoran Wajib’ dan Bangunan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Al-Wasii, Unila Beri Bantahan
Proyek Rehab Al-Wasi’i Unila Habiskan Anggaran Rp75 Dalam 4 Tahun Diduga Mangkrak dan Cacat Kualitas

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:37 WIB

Gunakan Jembatan Sling Baja, Brimob Polda Aceh Bantu Salurkan Bantuan Logistik Untuk Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:19 WIB

Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, Polri Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 21:33 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Pembangunan Daerah, Marindo : Hasil Kerja Kolektif Dan Komitmen Seluruh Perangkat Daerah

Senin, 15 Desember 2025 - 20:39 WIB

Pledoi Kasus Pembunuhan Abu Bakar Soroti Perubahan Pasal Dakwaan

Senin, 8 Desember 2025 - 13:19 WIB

Kapolda Lampung Pantau Langsung Kapal Tongkang Kayu Diduga Ilegal Dan Ilegal Longging Di Pesisir Barat

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:37 WIB

Sarasehan Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Nanan Soekarna: Polisi Humanis Berlandaskan Kejujuran

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Serahkan Tongkat Komando Kepada Irjen Pol Helfi Assegaf

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Penganiayaan Tewasnya Pratama Mahasiswa Unila

Berita Terbaru

NASIONAL

Kemendagri Kembali Raih Predikat Informatif dari KI Pusat

Senin, 15 Des 2025 - 23:19 WIB