MESUJI, SEKABAR.ID – Kepolisian Resor (Polres) Mesuji, Lampung, mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Mesuji Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita ratusan pil ekstasi, sabu-sabu, serta senjata api rakitan berikut amunisi.
Kasat Narkoba Polres Mesuji, IPTU Candra Hirawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
Menurutnya, rangkaian penggerebekan dilakukan setelah polisi mengumpulkan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan pertama berlangsung di jalan poros Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur. Di lokasi itu, petugas menangkap SI (34), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 230 butir pil ekstasi. Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika.
Petugas selanjutnya mendatangi sebuah rumah di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Di lokasi kedua, polisi mengamankan AI (48).
Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita enam plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 1,05 gram, satu plastik klip sedang berisi sisa pakai, serta uang tunai Rp600.000.
Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan ke Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur. Di lokasi ketiga, petugas menangkap seorang perempuan berinisial TR (38).
Dari tempat tersebut, polisi menyita sabu seberat 23,81 gram, satu pucuk senjata api rakitan, delapan butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, timbangan digital, sekop pipet yang digunakan sebagai alat bantu, plastik klip berbagai ukuran, serta uang tunai Rp4,9 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Candra mengatakan pengungkapan di tiga lokasi tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika yang lebih luas. Penyidik juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal untuk mendalami asal-usul kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mereka juga disangkakan dengan ketentuan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam keterangan kepolisian, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)






