Berkat Aduan Kernet Bus, Polisi Gagalkan Selundupan 11,8 Kg Sabu di Lampung 

- Editor

Jumat, 5 September 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kedua pelaku. (Istimewa)

Foto: Kedua pelaku. (Istimewa)

SEKABAR.ID, Lampung Selatan – Aksi dua kurir sabu asal Aceh digagalkan berkat kecurigaan seorang kernet bus. Keduanya keburu ditangkap polisi saat bus yang mereka tumpangi singgah di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (18/8/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, membenarkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula GWL Polres Lampung Selatan, Jumat (5/9/2025).

“Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa kedua tersangka membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel. Mereka mengaku diperintah untuk mengantarkan barang haram ini ke Jakarta,” ujar AKP Widodo.

Kasus ini bermula ketika kernet bus PM jurusan Medan-Jakarta curiga dengan gerak-gerik dua penumpang. Informasi itu langsung diteruskan ke polisi. Pada pukul 20.30 WIB, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju Rumah Makan Afifah di Desa Kelawi, tempat bus tersebut berhenti.

Di lokasi, polisi mengamankan dua pria asal Aceh, yakni Edi Murtaza (31), seorang buruh, dan Hendri Azwar (30), seorang petani. Dari tas ransel cokelat yang mereka bawa, ditemukan 11 bungkus sabu dengan berat total 11.827 gram.

Keduanya mengaku hanya sebagai kurir yang ditugaskan mengantar sabu dari Aceh ke Jakarta. Barang bukti yang disita berupa 11 bungkus plastik hijau berisi sabu, satu tas ransel cokelat merek WSD, dan sebuah ponsel Nokia hitam.

Baca juga:  Satpam Salah Satu BLK di Bandar Lampung Tewas Bunuh Diri

Sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp11,8 miliar. Dari jumlah itu, polisi menyebut sekitar 59 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni yang kerap dijadikan pintu masuk jaringan narkotika lintas provinsi,” tegas AKP Widodo. (*)

Berita Terkait

Sempat Kosong, Kursi Kepala Kampung Negeri Ratu Kini Resmi Diduduki Usman Pubian Via Jalur PAW
Pengondisian Media di Sekretariat DPRD Lampung Tengah Jadi Sorotan, Siapa Dekat Dia Dapat?
Nakhoda Baru Lini Hukum NasDem Lampung: Mempertegas Integritas dan Pengabdian Publik
Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari
Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar
Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!
Pendekar Banten Turunkan Atlet Putri di Seleksi Sirkuit PON

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WIB

Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:01 WIB

Pendekar Banten Turunkan Atlet Putri di Seleksi Sirkuit PON

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:50 WIB

Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin

Rabu, 29 April 2026 - 18:16 WIB

PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”

Rabu, 29 April 2026 - 02:07 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%

Senin, 27 April 2026 - 14:45 WIB

Rumah Warga Purwodadi Lamsel Hangus Terbakar

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB