Klarifikasi Soal Penawaran Mepet Pagu Dinilai Blunder, Bagian Barjas Lampura Disorot Tajam LSM GEMAK

- Editor

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

SEKABAR.ID, LAMPUNG UTARA — Upaya pembelaan yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Candra Setiawan pada Senin (19/10/2026) terkait polemik 5 proyek jalan senilai Rp41,2 miliar justru menuai kecaman dan gelombang ketidakpercayaan publik. Alih-alih meredakan kecurigaan, penjelasan resmi tersebut dinilai sarat akan dalih normatif yang tidak masuk akal secara logika pengadaan barang dan jasa.

​Dalam tanggapannya, pihak Barjas berdalih bahwa penawaran harga yang sangat tipis di bawah 0,05% dari pagu adalah hal wajar karena penawaran terendah belum tentu menang jika tidak lolos evaluasi kualifikasi. Barjas juga bersikeras bahwa kedua perusahaan pemenang, yakni CV Putra Nirwana dan CV Bintang Oemar Sejahtera, telah memenuhi syarat pengalaman.

Baca juga:  Ardho Datangi Kantor Satgas PKH, Minta Negara Sita Aset dan Stop Aktivitas di Register 44

​Bahkan, untuk mengelabui publik, Barjas menyeret akta pendirian lama CV Putra Nirwana yang disebut bernomor 85 tertanggal 24 Juni 1994 dari Notaris Mujiriyatno Am, SH dengan perubahan di tahun 2025. Sementara untuk CV Bintang Oemar Sejahtera, Barjas mengklaim perusahaan tersebut memiliki pengalaman pengerjaan Jalan Korpri Raya dengan nilai kontrak tertera sebesar Rp199.043.810.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Menanggapi dalih tersebut, Aktivis LSM GEMAK Lampung, Hanzon Harizal, langsung melancarkan kritik pedas. Ia menilai penjelasan Barjas adalah bentuk pembelaan mati-matian (alibi) untuk menutupi cacat prosedural dalam tender jumbo tersebut.

​”Ini argumen yang sangat menggelikan dan mencederai nalar sehat pengadaan publik. Perusahaan baru yang akta perubahannya baru disahkan tahun 2025 tiba-tiba disulap seolah-olah punya pengalaman puluhan tahun hanya karena mencatut sejarah akta lama. Itu modus akal-akalan hukum (corporate laundering)!” tegas Hanzon, Selasa (20/10/2026).

Baca juga:  Tinjau Perumahan ASN di Kota Malang, Mendagri Ajak Pemda Sukseskan Program Tiga Juta Rumah

​Hanzon juga menyoroti klaim pengalaman CV Bintang Oemar Sejahtera yang diunggulkan Barjas pernah menggarap proyek senilai Rp199 juta di Jalan Korpri Raya. Menurutnya, menyandingkan proyek skala kecil ratusan juta rupiah dengan penugasan proyek infrastruktur strategis senilai belasan miliar rupiah di atas Rp2,5 miliar hingga Rp15 miliar adalah bentuk pelecehan terhadap aturan kualifikasi teknis.

​”Aturan LPSE dan Perpres PBJ sangat jelas mengatur klasifikasi nilai paket dan syarat pengalaman sejenis dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Bagaimana mungkin perusahaan yang rekam jejak paket terbesarnya hanya ratusan juta, langsung ‘diberi karpet merah’ memborong proyek jalan miliaran rupiah tanpa uji kompetensi yang ketat? Ini jelas ada pengondisian sistemik,” tandasnya.

Baca juga:  Wagub Jihan Nurlela Terima RMI PWNU Lampung, Dorong Sinergi Pengembangan Pesantren

​Terlebih lagi, angka penawaran yang mepet 100% dari Pagu RUP tanpa selisih kompetitif membuktikan bahwa persaingan sehat di LPSE Lampung Utara lumpuh total.

Melihat jawaban Barjas yang dinilai sarat pembelaan sepihak, LSM GEMAK memastikan bahwa seluruh dokumen klarifikasi kontroversial ini akan segera dilampirkan dalam berkas laporan resmi yang akan diserahkan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pekan ini.

​”Kami tantang Barjas dan Dinas SDABMBK untuk membuka seluruh Dokumen Penawaran dan Evaluasi secara transparan di hadapan penegak hukum. Jangan jadikan alasan administratif untuk memeras uang rakyat Lampung Utara,” pungkas Hanzon. (Red/ Tim)

Berita Terkait

Tak Hanya Alat Komunikasi, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Tenda dan Perahu Karet di BNPB
Indikasi Persekongkolan Proyek Rp41,2 Miliar Dinas SDABMBK Lampura Harga “Dikondisikan”, GEMAK Resmi Seret Kasus ke APH!
Geger! Bayi Perempuan dengan Tali Pusar Masih Menempel Ditemukan di Sungai Lampung Utara
Proyek Dinas SDABMBK Lampura Diduga Janggal, Masyarakat Diminta Ikut Awasi Pekerjaan
Proyek Jalan Rp41 Miliar Dinas SDABMBK Digarap Perusahaan Seumur Jagung, Aroma Pengkondisian dan Setoran Fee Menguat 
Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Liputan Proyek Gerbang UIN Raden Intan Lampung
Polisi Tindak Tegas Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara
Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:31 WIB

KMP Batumandi Hangus Terbakar, Asap Masih Membubung di Perairan Merak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Kapal KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Asap Hitam Membumbung

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Nelayan Pesisir Barat Dikabarkan Tenggelam saat Memancing, Perahu Ditemukan Terbalik

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Prabowo Terima Sekjen PBB António Guterres di Hambalang, Bahas Kerja Sama Multilateral

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Malam Ini Prabowo Pimpin Rapat Kabinet Merah Putih di Istana Bogor

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Prabowo Kumpulkan Menteri, Wamen, dan Kepala Badan di Istana Bogor Malam Ini

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Bangkai KMP Nusajaya Hampir Habis Dipotong di Laut Merak, Izin dan Pengawasan Dipertanyakan

Jumat, 25 September 2026 - 15:57 WIB

Cek Penyaluran BBM Subsidi di Metro Kibang, QR Code dan Nopol Kendaraan Dicocokkan

Berita Terbaru