LAMPUNG TIMUR, SEKABAR.ID –Pelarian seorang pria berinisial MAB (41), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berakhir setelah ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Waway Karya bersama jajaran Polres Lampung Timur di wilayah Kecamatan Jabung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi Azhari membenarkan penangkapan tersangka pada Kamis (15/10/2026).
“Benar bahwa Tim Tekab 308 Polsek Waway Karya bersama jajaran Polres Lampung Timur telah mengamankan DPO berinisial MAB. Tersangka kita amankan dalam pengembangan kasus di wilayah Jabung, di mana pelaku juga kedapatan membawa senjata tajam,” ujar Romi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, tersangka saat ini telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus pencurian tersebut terjadi di samping rumah korban bernama Edi Kurniawan (41), di Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Saat kejadian, korban mendapati sepeda motor Honda Beat tahun 2021 berwarna biru miliknya telah hilang. Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi, aksi pencurian diduga dilakukan oleh dua orang.
Salah satu pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T, sementara seorang lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Jabung pada Selasa (13/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati MAB berada di lokasi. Tersangka yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus curanmor itu kemudian diamankan.
Saat penangkapan, petugas menemukan senjata tajam jenis pisau garpu yang dibawa tersangka.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti berupa rekaman CCTV, BPKB, kunci letter T, dan senjata tajam dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Romi. (*)






