METRO, SEKABAR.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sadis terjadi di Kota Metro, Lampung. Seorang suami berinisial JU tega membakar istrinya, FL, yang tengah hamil, karena cemburu dan menduga korban berselingkuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 80 persen pada tubuhnya. Hingga Selasa (13/10/2026), korban masih menjalani perawatan medis di RSUD Ahmad Yani, Kota Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan, dugaan perselingkuhan menjadi pemicu tersangka melakukan kekerasan terhadap istrinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Motifnya cemburu, menduga istrinya selingkuh,” kata Rizky saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).
Rizky mengatakan, korban mengalami luka bakar serius. Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti kondisi kehamilan korban setelah kejadian tersebut.
“Korban terbakar 80 persen, saat ini masih dirawat. Korban ini sedang hamil, namun saya belum tahu kondisi kehamilannya seperti apa setelah kejadian kemarin,” jelasnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.39 WIB di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Menurut Rizky, tersangka diduga menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke bagian kepala korban sebelum api menyambar tubuhnya.
“Bahan bakar tersebut disiramkan ke bagian kepala korban sebelum api menyambar tubuhnya,” ungkapnya.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah, badan, dan kaki. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di RSUD Ahmad Yani, Kota Metro.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Setelah kejadian, tersangka disebut menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Tak lama setelah kejadian, pelaku ini menyerahkan diri. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres,” kata Rizky.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain korek api gas berwarna merah dan botol air mineral berisi pertalite.
Selain itu, polisi turut menyita kasur, seprai, bantal, sarung bantal, pakaian, pakaian dalam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam perak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)






