SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, angkat bicara menepis isu liar yang menyeret dua oknum anggota DPRD berinisial EH dan SN (sebelumnya ditulis SND). Kedua legislator tersebut sempat diterpa rumor tak sedap terkait dugaan peristiwa asusila di sebuah hotel kawasan Mall Boemi Kedaton (MBK), Selasa (18/8/2026).
Yuhadi menegaskan, berdasarkan penelusuran internal, pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), hingga verifikasi langsung ke lokasi kejadian, narasi yang beredar di media sosial dan berita portal digital tersebut sama sekali tidak terbukti.
”Pagi hari ini saya pastikan, berdasarkan data dan bukti yang dihimpun BK, Ibu SN pada hari itu tidak berada di lokasi dan tidak pernah ada peristiwa seperti yang dituduhkan. Clear,” tegas Yuhadi saat memberikan keterangan, Jumat (21/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BK DPRD Kota Bandar Lampung mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait dan mengecek rekam jejak keberadaan anggota yang bersangkutan pada hari kejadian.
Yuhadi menilai, tuduhan serius yang menyerang kehormatan dan martabat seseorang—terutama yang belum didukung bukti faktual—merupakan tindakan spekulatif yang sangat merugikan, terlebih bagi SN yang memiliki keluarga.
Pencegahan Penghakiman Massal: BK mengingatkan publik agar tidak mudah termakan isu tanpa sumber resmi yang berpotensi menjadi fitnah.
Perlindungan Hak Anggota: Sebagai instansi penegak etik di DPRD, BK berkewajiban membela anggota yang dicemarkan namanya tanpa dasar fakta yang sah.
”Ini menyangkut marwah lembaga DPRD. Terhadap Bu SN, saya sebagai Ketua Badan Kehormatan pasang badan membela. Betapa berat beban moral beliau selama dua hari ini karena namanya dicatut dan dituduh secara sepihak,” ungkapnya.
Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung juga memberikan peringatan keras kepada pemilik akun media sosial maupun media siber yang mengunggah foto, nama, atau narasi tuduhan tanpa konfirmasi (cover both sides).
Ia mendesak pihak-pihak yang telah memublikasikan konten tuduhan tersebut untuk segera menurunkan (take down) tayangan guna menghindari konsekuensi hukum atas pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
”Jejak digital itu abadi dan memiliki konsekuensi hukum. Saya meminta kawan-kawan yang memajang konten tuduhan tersebut agar segera menghapusnya dari TikTok maupun platform media sosial lainnya,” kata Yuhadi.
Tegakkan Asas Praduga Tak Bersalah
Meskipun memberikan pembelaan terbuka, Yuhadi menegaskan bahwa BK tidak akan tebang pilih apabila di kemudian hari ditemukan bukti-bukti baru yang valid dari pihak berwenang.
”Prinsip kami jelas, kalau besok atau kemudian hari ternyata Bu SN terbukti bersalah, saya sendiri yang akan memberikan sanksi tegas (punishment). Tetapi jika tidak salah, hukumnya wajib kita bela. Mengutip asas hukum: lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkasnya. (Red)






