Mendagri Jelaskan Peran Gubernur dalam Penetapan Upah Minimum 2026

- Editor

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur memegang peran sentral dalam penetapan upah minimum tahun 2026, baik Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maupun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Sebab, selain berkewajiban menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten [atau kota], tapi ‘dapat’,” ujar Mendagri saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Baca juga:  Wagub Jihan Nurlela Hadiri Acara Harmoni Doa Lintas Agama dalam Rangka Menyambut Tahun Baru 2026

Ia pun menekankan agar proses penetapan tersebut berjalan tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah. Adapun seluruh penetapan upah minimum tahun 2026 harus diselesaikan paling lambat pada 24 Desember 2025. Dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, ia meminta pemerintah daerah (Pemda) segera menindaklanjuti proses tersebut secara serius dan terkoordinasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mendagri menerangkan bahwa penghitungan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Dalam mekanismenya, Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sebagai salah satu variabel penetapan upah.

Baca juga:  Dugaan 'Setoran Wajib' dan Bangunan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Al-Wasii, Unila Beri Bantahan

“Nilai alfa [itu] ditentukan oleh Dewan Pengupahan. Jadi nilai alfa nanti yang 0,5 sampai 0,9,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yakni melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha. Untuk itu, komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha dinilai menjadi kunci agar keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh pihak.

Mendagri juga meminta perangkat daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), untuk segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah. Langkah tersebut penting guna memastikan proses penetapan upah minimum berjalan tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Terakhir, Mendagri menegaskan bahwa Kemendagri akan melakukan pemantauan terhadap progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi. “Kita akan memantau progres dari 38 provinsi ini. Mana yang selesai dengan baik, mana yang kira-kira belum,” tandasnya.

Baca juga:  Sambut Hari Pers Nasional 2026, M Rian Ali Akbar : Wartawan Indonesia Berani Suarakan Kebenaran

Berita Terkait

ESDM Lampung Pastikan Seluruh SPBU Sudah Salurkan Biosolar B50
Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Lakukan Monopoli Terselubung
Dikaitkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Yuenchi Arwindi Angkat Bicara: Itu Fitnah! 
Kajian Manajemen, Menakar Efek Dominasi Prioritas Pimpinan Terhadap Fungsi Administrasi Organisasi
Konsolidasi Besar, Prof. Arthur Perintahkan Pembentukan DPD PERADI Profesional Lampung
PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%
Stabilitas Ekonomi Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global, Okk Arun Apresiasi Kinerja Pemerintah

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:31 WIB

Putaran Uang Merekah Rp3,1 Miliar di Bandar Lampung Expo 2026, UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Ekonomi

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:12 WIB

Proyek Belasan Miliar Dinas PKPCK Lampung Dikuasai Tiga Kontraktor, Dugaan Kualifikasi Tak Beres Mencuat

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:53 WIB

Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Monopoli dan Tak Kantongi SBU Saat Garap Proyek

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:52 WIB

Sambut HUT Ke-344, Kemeriahan Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Pukau Warga Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

Uang Keringat Rakyat Dipakai Plesiran Ribuan ASN, BPK Endus Kejanggalan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:23 WIB

Tinjau Stan Diskominfotik, Sekjen Kemendagri Apresiasi Inovasi “Program Seribu Wajah” Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:18 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Bunda Eva Targetkan Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan UMKM

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:57 WIB

Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Lakukan Monopoli Terselubung

Berita Terbaru