Dukung MBG, Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

- Editor

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, BANDUNG – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta kepala daerah mencermati isi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 500.1/9653/SJ tentang Pelaksanaan Koordinasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bima menegaskan, dalam SE tersebut terdapat tiga poin penting yang wajib dikawal oleh seluruh kepala daerah di Indonesia. Pertama, kepala daerah diminta melakukan inventarisasi aset Pemda yang akan dipinjam-pakaikan untuk Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), serta menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk ditempatkan.

“Dalam surat (SE) kami itu ada secara detail luasannya untuk tipe A bagi KPPG tingkat provinsi dan juga untuk tipe B bagi KPPG tingkat kabupaten/kota. Untuk mebel, furniturnya, nanti akan disiapkan oleh BGN,” katanya dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Program MBG di Aula Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (17/12/2025).

Bima menambahkan, poin kedua, kepala daerah diminta melakukan percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi yang siap dilaksanakan konstruksi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Proses ini diperlakukan sama halnya dengan program perumahan untuk rakyat.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Menteri Pekerjaan Umum (PU), dan Mendagri tentang Penetapan Daftar Lokasi Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.

“Bapak dan Ibu juga diminta mengawal agar Persetujuan Bangunan Gedung ini dilakukan akselerasi,” ujarnya.

Poin ketiga, lanjut Bima, kepala daerah diminta memerintahkan kepala dinas provinsi serta kabupaten/kota untuk mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Untuk memperoleh SLHS, SPPG dapat mengajukan permohonan secara manual kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh Pemda. Permohonan tersebut dilengkapi dengan berbagai persyaratan, seperti dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah dapur, serta dokumen penjamah pangan (food handler) yang telah bersertifikat.

Baca juga:  Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Bunda Eva Targetkan Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan UMKM

“Bapak dan Ibu diminta untuk mengawal, menerbitkan [SLHS] paling lambat 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG. Jadi, ketiga hal itu dari Kemendagri yang kami ingatkan dalam surat yang disampaikan per 3 Desember 2025,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Kepala BGN Dadan Hindayana, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (*)

Berita Terkait

ESDM Lampung Pastikan Seluruh SPBU Sudah Salurkan Biosolar B50
Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Lakukan Monopoli Terselubung
Dikaitkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Yuenchi Arwindi Angkat Bicara: Itu Fitnah! 
Kajian Manajemen, Menakar Efek Dominasi Prioritas Pimpinan Terhadap Fungsi Administrasi Organisasi
Konsolidasi Besar, Prof. Arthur Perintahkan Pembentukan DPD PERADI Profesional Lampung
PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%
Stabilitas Ekonomi Tetap Terjaga di Tengah Gejolak Global, Okk Arun Apresiasi Kinerja Pemerintah

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:31 WIB

Putaran Uang Merekah Rp3,1 Miliar di Bandar Lampung Expo 2026, UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Ekonomi

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:12 WIB

Proyek Belasan Miliar Dinas PKPCK Lampung Dikuasai Tiga Kontraktor, Dugaan Kualifikasi Tak Beres Mencuat

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:53 WIB

Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Monopoli dan Tak Kantongi SBU Saat Garap Proyek

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:52 WIB

Sambut HUT Ke-344, Kemeriahan Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Pukau Warga Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

Uang Keringat Rakyat Dipakai Plesiran Ribuan ASN, BPK Endus Kejanggalan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:23 WIB

Tinjau Stan Diskominfotik, Sekjen Kemendagri Apresiasi Inovasi “Program Seribu Wajah” Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:18 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Bunda Eva Targetkan Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan UMKM

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:57 WIB

Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Lakukan Monopoli Terselubung

Berita Terbaru