Pemprov Lampung Beri Surat Peringatan Yang Buat Warga Bingung

- Editor

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Warga Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, kebingungan setelah menerima surat peringatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Surat bernomor 500.12.5.41/9/V.06/2025 tertanggal 30 September 2025 itu berisi perintah agar rumah mereka dikosongkan dalam waktu tiga hari sejak diterima.

Dalam surat tertulis, lahan yang ditempati warga merupakan aset milik Pemprov Lampung yang berada di wilayah Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah juga menegaskan, bila warga tidak mematuhi peringatan, penertiban tetap akan dilakukan dengan alat berat, dan segala kerugian yang timbul bukan menjadi tanggung jawab petugas.

Isi surat ini membuat warga bingung karena alamat yang tercantum berbeda dengan lokasi tempat tinggal mereka.

Baca juga:  Meningkatkan Pemahaman Hukum Masyarakat, Perpustakaan Hukum JDIH Pemprov Lampung Berperan Aktif

Hamami (67), salah satu warga, mengatakan Sukarame Baru jelas berada di Kota Bandar Lampung, bukan Sabah Balau.

“Ini Sukarame Baru, masuk kota Bandar Lampung. Tapi di surat itu Sabah Balau. Makanya kamiorang bertanya-tanya. Tapi itu sama kayak surat peringatan penertiban di Sabah Balau, atau fotocopy-annya,” ujarnya.

Warga lain, Nur Cahyadi (54), juga merasa heran karena surat yang diterimanya menyebut Sabah Balau, padahal rumahnya ada di Sukarame Baru. “Aneh, di sini kan jelas Sukarame Baru,” katanya.

Senada dengan itu, Tira menilai surat tersebut salah sasaran. “Kami tinggal di Bandar Lampung, tapi di surat masih tertulis Sabah Balau. Karena itu kami bertahan,” ujarnya.

Baca juga:  Reza Berawi Dorong Perempuan Tani Jadi Garda Terdepan Pengamalan Pancasila

Warga berharap pemerintah segera memberi penjelasan yang jelas tentang isi surat tersebut sekaligus mencari solusi agar mereka tidak dirugikan jika penertiban benar-benar dilakukan. (*)

Berita Terkait

APBD-P 2026 Bandar Lampung Naik Jadi Rp3,06 Triliun, Fokus Penanganan Drainase dan Banjir
Cegah ISPA dan Kontaminasi Abu Vulkanik, Pemkot Bandar Lampung Bagikan Masker di Jalan Protokol
Atasi Debu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Bandar Lampung Semprot Jalan Tiap 3 Jam dan Bagikan Masker
Ruang Kreatif, Olahraga, hingga Eksplorasi Kopi Lampung Dihadirkan pada ​Festival Krakatau XXXV
Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Liputan Proyek Gerbang UIN Raden Intan Lampung
Perkuat Mitigasi Karhutla, Wagub Jihan Dorong Kesiapan Personel, Armada hingga Water Bombing
Bandar Lampung Expo 2026 Serap APBD Rp1,3 M, Disdag Diduga Gagal Sedot Pengunjung
Polisi Tindak Tegas Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 18:56 WIB

APBD-P 2026 Bandar Lampung Naik Jadi Rp3,06 Triliun, Fokus Penanganan Drainase dan Banjir

Minggu, 6 September 2026 - 12:52 WIB

Atasi Debu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Bandar Lampung Semprot Jalan Tiap 3 Jam dan Bagikan Masker

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Serap APBD Rp1,3 M, Disdag Diduga Gagal Sedot Pengunjung

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Anggaran Bandar Lampung Expo 2026 Sarat Kejanggalan, Kabid Perdagangan Klaim “Masih Belajar”

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:40 WIB

DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Perkuat Sinergi, Eva Dwiana Fokuskan APBD 2026 untuk Pembangunan dan Pelayanan Dasar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Isu Penggerebekan di Hotel MBK Ditepis, Ketua BK DPRD Bandar Lampung Pasang Badan dan Jamin SN Tak Bersalah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:31 WIB

Putaran Uang Merekah Rp3,1 Miliar di Bandar Lampung Expo 2026, UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Ekonomi

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:52 WIB

Sambut HUT Ke-344, Kemeriahan Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Pukau Warga Bandar Lampung

Berita Terbaru