Pemprov Lampung Beri Surat Peringatan Yang Buat Warga Bingung

- Editor

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Warga Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, kebingungan setelah menerima surat peringatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Surat bernomor 500.12.5.41/9/V.06/2025 tertanggal 30 September 2025 itu berisi perintah agar rumah mereka dikosongkan dalam waktu tiga hari sejak diterima.

Dalam surat tertulis, lahan yang ditempati warga merupakan aset milik Pemprov Lampung yang berada di wilayah Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah juga menegaskan, bila warga tidak mematuhi peringatan, penertiban tetap akan dilakukan dengan alat berat, dan segala kerugian yang timbul bukan menjadi tanggung jawab petugas.

Isi surat ini membuat warga bingung karena alamat yang tercantum berbeda dengan lokasi tempat tinggal mereka.

Baca juga:  FGD Satkamling, Polda Lampung Perkuat Sinergi Warga dan Polisi Jaga Kamtibmas

Hamami (67), salah satu warga, mengatakan Sukarame Baru jelas berada di Kota Bandar Lampung, bukan Sabah Balau.

“Ini Sukarame Baru, masuk kota Bandar Lampung. Tapi di surat itu Sabah Balau. Makanya kamiorang bertanya-tanya. Tapi itu sama kayak surat peringatan penertiban di Sabah Balau, atau fotocopy-annya,” ujarnya.

Warga lain, Nur Cahyadi (54), juga merasa heran karena surat yang diterimanya menyebut Sabah Balau, padahal rumahnya ada di Sukarame Baru. “Aneh, di sini kan jelas Sukarame Baru,” katanya.

Senada dengan itu, Tira menilai surat tersebut salah sasaran. “Kami tinggal di Bandar Lampung, tapi di surat masih tertulis Sabah Balau. Karena itu kami bertahan,” ujarnya.

Baca juga:  Aburizal Bakri dan Menteri Agama Hadiri Peresmian Masjid Al-Bakrie Lampung

Warga berharap pemerintah segera memberi penjelasan yang jelas tentang isi surat tersebut sekaligus mencari solusi agar mereka tidak dirugikan jika penertiban benar-benar dilakukan. (*)

Berita Terkait

Drachen vs Gorga Tampilkan Duel Sengit di Ajang Eksebisi Pool Class
Pornas Korpri XVII Lampung Raih 14 Mendali, 2027 Lampung Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII
Dugaan ‘Setoran Wajib’ dan Bangunan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Al-Wasii, Unila Beri Bantahan
Proyek Rehab Al-Wasi’i Unila Habiskan Anggaran Rp75 Dalam 4 Tahun Diduga Mangkrak dan Cacat Kualitas
Ahli Waris Gugat Paman dan Bibi Soal Empat Aset di PA Tanjungkarang
Gubernur Lampung Buka Seminar Nasional Lembaga Penerbitan Mahasiswa Republican 2025
Sekdaprov Lampung Marindo Tutup Smanda Olympic In Wonderland 2025
Pemprov Lampung Revitalisasi SMAN Pulau Legundi Pesawaran, Wujud Pemerataan Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Rapat Internal Bersama Wali Kota Surakarta, Wamendagri Bima Arya Ingin APBD Lebih Sehat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:33 WIB

Kemendagri dan Kementerian Kebudayaan Teken Nota Kesepahaman Perkuat Sinergi Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Wamendagri Bima Arya Buka Festival Benteng Victoria Tahun 2025 di Kota Ambon

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Pembangunan “Aula Prabowo Subianto” di Sekolah Teologi Wamena Segera Dimulai

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Tinjau Perumahan ASN di Kota Malang, Mendagri Ajak Pemda Sukseskan Program Tiga Juta Rumah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Atas Kesuksesan Pengelolaan SPPG

Rabu, 24 September 2025 - 18:55 WIB

Jadi Garda Terdepan Kampanye Anti Narkotika, BNN Percaya Kepada Komunitas Ojol

Rabu, 24 September 2025 - 18:50 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah, DWP Kemendagri Gelar Tausiah

Berita Terbaru