SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Warga Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, kebingungan setelah menerima surat peringatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Surat bernomor 500.12.5.41/9/V.06/2025 tertanggal 30 September 2025 itu berisi perintah agar rumah mereka dikosongkan dalam waktu tiga hari sejak diterima.
Dalam surat tertulis, lahan yang ditempati warga merupakan aset milik Pemprov Lampung yang berada di wilayah Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah juga menegaskan, bila warga tidak mematuhi peringatan, penertiban tetap akan dilakukan dengan alat berat, dan segala kerugian yang timbul bukan menjadi tanggung jawab petugas.
Isi surat ini membuat warga bingung karena alamat yang tercantum berbeda dengan lokasi tempat tinggal mereka.
Hamami (67), salah satu warga, mengatakan Sukarame Baru jelas berada di Kota Bandar Lampung, bukan Sabah Balau.
“Ini Sukarame Baru, masuk kota Bandar Lampung. Tapi di surat itu Sabah Balau. Makanya kamiorang bertanya-tanya. Tapi itu sama kayak surat peringatan penertiban di Sabah Balau, atau fotocopy-annya,” ujarnya.
Warga lain, Nur Cahyadi (54), juga merasa heran karena surat yang diterimanya menyebut Sabah Balau, padahal rumahnya ada di Sukarame Baru. “Aneh, di sini kan jelas Sukarame Baru,” katanya.
Senada dengan itu, Tira menilai surat tersebut salah sasaran. “Kami tinggal di Bandar Lampung, tapi di surat masih tertulis Sabah Balau. Karena itu kami bertahan,” ujarnya.
Warga berharap pemerintah segera memberi penjelasan yang jelas tentang isi surat tersebut sekaligus mencari solusi agar mereka tidak dirugikan jika penertiban benar-benar dilakukan. (*)






