Arinal Djunaidi Akan Dijemput Paksa Kejati, Diduga Karena Mangkir Saat Panggilan

- Editor

Senin, 15 Desember 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen: Foto Istimewa

Dokumen: Foto Istimewa

SEKABAR.ID, LAMPUNG – Kejati Lampung pada Senin 15 Desember 2025 lakukan panggilan kedua kepada Arinal Djunaidi. Namun Arinal mangkir dengan alasan sakit.

Namun hingga berita ini diunggah, pukul 20.39 WIB, Mantan Gubernur itu belum hadir. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung akan memanggil paksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, rencana akan menempuh upaya paksa. Langkah itu dipertimbangkan jika memang mangkir dari panggilan penyidik hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ricky, Arinal tak hadir alasan sakit. Penasehat Hukum (PH) Arinal Djunaidi yang menyampaikan surat keterangan sakitnya.

Gubernur periode 2019-2020 itu pertama kali diperiksa Kejati Lampung selama 12 jam terkait dugaan korupsi PI 10 persen senilai US$17.286.000 atau Rp271 miliaran dari Pertamina Hulu Energi (PHE) ke PT Lampung Energi Berjaya (LEB) pada Senin (15/9/2025).

Baca juga:  Pemprov Lampung Revitalisasi SMAN Pulau Legundi Pesawaran, Wujud Pemerataan Pendidikan

Sehari sebelumnya, Rabu (3/9/2025), Tim Pidsus Kejati Lampung menggeledah dan menyita semua asetnya dari rumah pribadinya di Jl. Sultan Agung No: 50 atau pertigaan Wayhalim, Kelurahan Sepang Jaya, Kedaton, Kota Bandarlampung.

Senin ( 22/9/2025), tiga pengelolaan PT LEB — Komisaris Heri Wardoyo, Dirut Hermawan Heryadadi, dan Direktur Operasional Budi Kurniawan — dijebloskan ke penjara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejati Lampung No Sprint 13/07/ Tahun 2025/Tgl 9 Jul 2025.

Tiga bulan kemudian, Kejati Lampung kembali memanggil Arinal Djunaidi dan pidsus Kejati Lampung membuka peluang melakukan pemanggilan paksa terhadap Arinal Djunaidi setelah mangkir hari ini. (***)

Berita Terkait

APBD-P 2026 Bandar Lampung Naik Jadi Rp3,06 Triliun, Fokus Penanganan Drainase dan Banjir
Cegah ISPA dan Kontaminasi Abu Vulkanik, Pemkot Bandar Lampung Bagikan Masker di Jalan Protokol
Atasi Debu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Bandar Lampung Semprot Jalan Tiap 3 Jam dan Bagikan Masker
Ruang Kreatif, Olahraga, hingga Eksplorasi Kopi Lampung Dihadirkan pada ​Festival Krakatau XXXV
Dua Jurnalis Diduga Dikeroyok Saat Liputan Proyek Gerbang UIN Raden Intan Lampung
Perkuat Mitigasi Karhutla, Wagub Jihan Dorong Kesiapan Personel, Armada hingga Water Bombing
Bandar Lampung Expo 2026 Serap APBD Rp1,3 M, Disdag Diduga Gagal Sedot Pengunjung
Polisi Tindak Tegas Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Polisi Tindak Tegas Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api di Lampung Utara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Kebakaran Hutan di Way Kambas, Kapolda Lampung Bersama Tim SAR Satuan Brimob Polda Lampung Pantau Lokasi

Senin, 16 Maret 2026 - 08:05 WIB

Operasi Ketupat Krakatau 2026, Brimob Lampung Intensifkan Patroli Dialogis

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:22 WIB

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:11 WIB

Tokoh Way Kanan Minta Buruh Tambang Tak Jadi Sasaran Penertiban Tambang Ilegal

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:09 WIB

Peredaran Ganja 13,8 Kg di Lampung Selatan Terungkap oleh Polda Lampung, Satu Pengedar Diamankan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:48 WIB

Jelang Nataru 2025–2026, Polri Intensifkan Patroli Dialogis Amankan Gereja dan Objek Vital

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:27 WIB

Nataru 2025/2026 di Lampung, 4.021 Personel Dikerahkan Untuk Keamanan

Berita Terbaru