Ahli Waris Gugat Paman dan Bibi Soal Empat Aset di PA Tanjungkarang

- Editor

Selasa, 30 September 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Agama Tanjungkarang menggelar sidang sengketa waris antara Fadhel Alghiffari Husin melawan pamannya, Ferry Ardiansyah, dan bibinya, Media Sari Putri.

Sidang berlangsung dengan agenda pembuktian tertulis. Pihak penggugat menyerahkan 14 dokumen sebagai alat bukti.

“Sidang berikutnya kami akan melengkapi dengan bukti tambahan,” ujar kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara dengan Nomor 1253/Pdt.G/2025/PA.Tjk ini berkaitan dengan dugaan penguasaan harta peninggalan almarhum Anthoni Siaga Putra.

Menurut Wahid, persoalan bermula sejak almarhum terserang stroke berat pada 2018 hingga wafat pada 2022. Kondisinya yang tidak lagi mampu berbicara membuat seluruh urusan dikuasakan kepada keluarga terdekat.

Baca juga:  DPRD Lampung tekankan pentingnya standarisasi dan penguatan dapur MBG

Ia menjelaskan bahwa tergugat I saat ini menguasai tiga aset tidak bergerak berupa satu unit rumah, bangunan kos, dan sebidang lahan. Sementara tergugat II menguasai satu aset bergerak berupa satu unit mobil.

Sebagian aset yang sebelumnya dipegang pihak bibi telah dikembalikan secara kekeluargaan. Namun empat aset tersebut dinilai belum diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Upaya damai secara informal telah dilakukan namun tidak menemui jalan tengah. Gugatan akhirnya dilayangkan pada 24 Juni 2025.

Salah satu objek yang kini disorot adalah rumah yang telah dialihkan atas nama tergugat I melalui akta hibah. Pihak penggugat menilai hibah tersebut tidak sah karena dilakukan saat pemberi sudah tidak sehat.

Baca juga:  Anggaran MBG dari Pos Pendidikan Disorot, DPRD Lampung Minta Pemerintah Kaji Ulang

“Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 213 disebutkan hibah hanya sah jika pemberinya dalam keadaan sadar dan sehat. Pada saat itu ayah klien kami sudah tidak mampu berbicara,” tegas Wahid.

Ia juga menyoroti kekeliruan administratif dalam akta hibah karena almarhum disebut sebagai ‘orang tua’ dari tergugat, padahal keduanya adalah kakak-adik kandung.

“Kekeliruan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keabsahan akta otentik,” ujarnya.

Wahid menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata soal kepemilikan harta, tetapi upaya melindungi hak seorang anak yatim yang ditinggalkan ayahnya.

“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan keadilan substantif, bukan hanya melihat dokumen formal,” pungkasnya.

Di waktu yang sama, pihak tergugat I belum bersedia memberikan keterangan terkait sidang pembuktian tertulis tersebut. (*)

Baca juga:  Cegah Konflik Sosial, Muhammad Reza Berawi: Perda Rembug Desa Penting Jaga Kerukunan Warga

Berita Terkait

Geger! Bayi Perempuan dengan Tali Pusar Masih Menempel Ditemukan di Sungai Lampung Utara
Polisi Amankan Tiga Pria di Bandar Lampung, Sita Sabu 2,97 Gram
Pelarian Residivis Curanmor Berakhir di Jabung, Polisi Sita Pisau Garpu
Disnaker Bandar Lampung Mengaku Tak Punya Data Pengangguran, Komisi IV Soroti Kinerja Instansi
MBG Jadi Program Prioritas Terbesar di Lampung, Anggaran Capai Rp7 Triliun
Kejar-kejaran dengan Polisi, Dua Pria Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Pringsewu Ditangkap
Gegara Cemburu, Suami Bakar Istri Hamil hingga Luka Bakar 80 Persen
Perempuan 38 Tahun Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit Mesuji, Penyebab Kematian Masih Misteri

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Polisi Amankan Tiga Pria di Bandar Lampung, Sita Sabu 2,97 Gram

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Disorot Tajam DPRD, Proyek Trotoar Rp21 Miliar dan Drainase TPA Bakung Jadi ‘Rapor Merah’ Dinas PU Bandar Lampung

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Cegah Pengisian Berulang, Lampung Awasi Pembelian Solar Subsidi di SPBU

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Semester I 2026, Investasi Lampung Capai Rp7,3 Triliun dan Serap 9.187 Tenaga Kerja

Senin, 7 September 2026 - 18:56 WIB

APBD-P 2026 Bandar Lampung Naik Jadi Rp3,06 Triliun, Fokus Penanganan Drainase dan Banjir

Senin, 7 September 2026 - 07:04 WIB

Cegah ISPA dan Kontaminasi Abu Vulkanik, Pemkot Bandar Lampung Bagikan Masker di Jalan Protokol

Minggu, 6 September 2026 - 12:52 WIB

Atasi Debu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Bandar Lampung Semprot Jalan Tiap 3 Jam dan Bagikan Masker

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Serap APBD Rp1,3 M, Disdag Diduga Gagal Sedot Pengunjung

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Amankan Tiga Pria di Bandar Lampung, Sita Sabu 2,97 Gram

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:45 WIB