Ahli Waris Gugat Paman dan Bibi Soal Empat Aset di PA Tanjungkarang

- Editor

Selasa, 30 September 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Agama Tanjungkarang menggelar sidang sengketa waris antara Fadhel Alghiffari Husin melawan pamannya, Ferry Ardiansyah, dan bibinya, Media Sari Putri.

Sidang berlangsung dengan agenda pembuktian tertulis. Pihak penggugat menyerahkan 14 dokumen sebagai alat bukti.

“Sidang berikutnya kami akan melengkapi dengan bukti tambahan,” ujar kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara dengan Nomor 1253/Pdt.G/2025/PA.Tjk ini berkaitan dengan dugaan penguasaan harta peninggalan almarhum Anthoni Siaga Putra.

Menurut Wahid, persoalan bermula sejak almarhum terserang stroke berat pada 2018 hingga wafat pada 2022. Kondisinya yang tidak lagi mampu berbicara membuat seluruh urusan dikuasakan kepada keluarga terdekat.

Baca juga:  Penggugat Optimis Menangkan Gugatan Pada Sidang Bukti Tambahan Sengketa Waris Ponakan vs Paman-Bibi di PA Tanjungkarang Rampung

Ia menjelaskan bahwa tergugat I saat ini menguasai tiga aset tidak bergerak berupa satu unit rumah, bangunan kos, dan sebidang lahan. Sementara tergugat II menguasai satu aset bergerak berupa satu unit mobil.

Sebagian aset yang sebelumnya dipegang pihak bibi telah dikembalikan secara kekeluargaan. Namun empat aset tersebut dinilai belum diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Upaya damai secara informal telah dilakukan namun tidak menemui jalan tengah. Gugatan akhirnya dilayangkan pada 24 Juni 2025.

Salah satu objek yang kini disorot adalah rumah yang telah dialihkan atas nama tergugat I melalui akta hibah. Pihak penggugat menilai hibah tersebut tidak sah karena dilakukan saat pemberi sudah tidak sehat.

Baca juga:  Sekdaprov Lampung Marindo Tutup Smanda Olympic In Wonderland 2025

“Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 213 disebutkan hibah hanya sah jika pemberinya dalam keadaan sadar dan sehat. Pada saat itu ayah klien kami sudah tidak mampu berbicara,” tegas Wahid.

Ia juga menyoroti kekeliruan administratif dalam akta hibah karena almarhum disebut sebagai ‘orang tua’ dari tergugat, padahal keduanya adalah kakak-adik kandung.

“Kekeliruan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keabsahan akta otentik,” ujarnya.

Wahid menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata soal kepemilikan harta, tetapi upaya melindungi hak seorang anak yatim yang ditinggalkan ayahnya.

“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan keadilan substantif, bukan hanya melihat dokumen formal,” pungkasnya.

Di waktu yang sama, pihak tergugat I belum bersedia memberikan keterangan terkait sidang pembuktian tertulis tersebut. (*)

Baca juga:  Aksi Tolak Kenaikan Tunjangan DPR di Lampung Berjalan Kondusif

Berita Terkait

Drachen vs Gorga Tampilkan Duel Sengit di Ajang Eksebisi Pool Class
Pornas Korpri XVII Lampung Raih 14 Mendali, 2027 Lampung Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII
Dugaan ‘Setoran Wajib’ dan Bangunan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Al-Wasii, Unila Beri Bantahan
Pemprov Lampung Beri Surat Peringatan Yang Buat Warga Bingung
Proyek Rehab Al-Wasi’i Unila Habiskan Anggaran Rp75 Dalam 4 Tahun Diduga Mangkrak dan Cacat Kualitas
Gubernur Lampung Buka Seminar Nasional Lembaga Penerbitan Mahasiswa Republican 2025
Sekdaprov Lampung Marindo Tutup Smanda Olympic In Wonderland 2025
Pemprov Lampung Revitalisasi SMAN Pulau Legundi Pesawaran, Wujud Pemerataan Pendidikan
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Rapat Internal Bersama Wali Kota Surakarta, Wamendagri Bima Arya Ingin APBD Lebih Sehat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:33 WIB

Kemendagri dan Kementerian Kebudayaan Teken Nota Kesepahaman Perkuat Sinergi Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:07 WIB

Wamendagri Bima Arya Buka Festival Benteng Victoria Tahun 2025 di Kota Ambon

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Pastikan Pembangunan “Aula Prabowo Subianto” di Sekolah Teologi Wamena Segera Dimulai

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Tinjau Perumahan ASN di Kota Malang, Mendagri Ajak Pemda Sukseskan Program Tiga Juta Rumah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Atas Kesuksesan Pengelolaan SPPG

Rabu, 24 September 2025 - 18:55 WIB

Jadi Garda Terdepan Kampanye Anti Narkotika, BNN Percaya Kepada Komunitas Ojol

Rabu, 24 September 2025 - 18:50 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah, DWP Kemendagri Gelar Tausiah

Berita Terbaru