Ahli Waris Gugat Paman dan Bibi Soal Empat Aset di PA Tanjungkarang

- Editor

Selasa, 30 September 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Agama Tanjungkarang menggelar sidang sengketa waris antara Fadhel Alghiffari Husin melawan pamannya, Ferry Ardiansyah, dan bibinya, Media Sari Putri.

Sidang berlangsung dengan agenda pembuktian tertulis. Pihak penggugat menyerahkan 14 dokumen sebagai alat bukti.

“Sidang berikutnya kami akan melengkapi dengan bukti tambahan,” ujar kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara dengan Nomor 1253/Pdt.G/2025/PA.Tjk ini berkaitan dengan dugaan penguasaan harta peninggalan almarhum Anthoni Siaga Putra.

Menurut Wahid, persoalan bermula sejak almarhum terserang stroke berat pada 2018 hingga wafat pada 2022. Kondisinya yang tidak lagi mampu berbicara membuat seluruh urusan dikuasakan kepada keluarga terdekat.

Baca juga:  Disdikbud Lampung dan Pemred Club Dorong Literasi Guru dan Siswa di Lampung Tengah

Ia menjelaskan bahwa tergugat I saat ini menguasai tiga aset tidak bergerak berupa satu unit rumah, bangunan kos, dan sebidang lahan. Sementara tergugat II menguasai satu aset bergerak berupa satu unit mobil.

Sebagian aset yang sebelumnya dipegang pihak bibi telah dikembalikan secara kekeluargaan. Namun empat aset tersebut dinilai belum diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Upaya damai secara informal telah dilakukan namun tidak menemui jalan tengah. Gugatan akhirnya dilayangkan pada 24 Juni 2025.

Salah satu objek yang kini disorot adalah rumah yang telah dialihkan atas nama tergugat I melalui akta hibah. Pihak penggugat menilai hibah tersebut tidak sah karena dilakukan saat pemberi sudah tidak sehat.

Baca juga:  Istri Mirza Jenguk Bocah Penderita Gizi Buruk di Natar, Janji Kawal Sampai Sembuh

“Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 213 disebutkan hibah hanya sah jika pemberinya dalam keadaan sadar dan sehat. Pada saat itu ayah klien kami sudah tidak mampu berbicara,” tegas Wahid.

Ia juga menyoroti kekeliruan administratif dalam akta hibah karena almarhum disebut sebagai ‘orang tua’ dari tergugat, padahal keduanya adalah kakak-adik kandung.

“Kekeliruan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keabsahan akta otentik,” ujarnya.

Wahid menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata soal kepemilikan harta, tetapi upaya melindungi hak seorang anak yatim yang ditinggalkan ayahnya.

“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan keadilan substantif, bukan hanya melihat dokumen formal,” pungkasnya.

Di waktu yang sama, pihak tergugat I belum bersedia memberikan keterangan terkait sidang pembuktian tertulis tersebut. (*)

Baca juga:  Tinjau Perumahan ASN di Kota Malang, Mendagri Ajak Pemda Sukseskan Program Tiga Juta Rumah

Berita Terkait

Arinal Djunaidi Akan Dijemput Paksa Kejati, Diduga Karena Mangkir Saat Panggilan
Pemprov Lampung Raih Penghargaan Pembangunan Daerah, Marindo : Hasil Kerja Kolektif Dan Komitmen Seluruh Perangkat Daerah
Drachen vs Gorga Tampilkan Duel Sengit di Ajang Eksebisi Pool Class
Pornas Korpri XVII Lampung Raih 14 Mendali, 2027 Lampung Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII
Dugaan ‘Setoran Wajib’ dan Bangunan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Al-Wasii, Unila Beri Bantahan
Pemprov Lampung Beri Surat Peringatan Yang Buat Warga Bingung
Proyek Rehab Al-Wasi’i Unila Habiskan Anggaran Rp75 Dalam 4 Tahun Diduga Mangkrak dan Cacat Kualitas
Gubernur Lampung Buka Seminar Nasional Lembaga Penerbitan Mahasiswa Republican 2025
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:37 WIB

Gunakan Jembatan Sling Baja, Brimob Polda Aceh Bantu Salurkan Bantuan Logistik Untuk Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:19 WIB

Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, Polri Raih Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025

Senin, 15 Desember 2025 - 21:33 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Pembangunan Daerah, Marindo : Hasil Kerja Kolektif Dan Komitmen Seluruh Perangkat Daerah

Senin, 15 Desember 2025 - 20:39 WIB

Pledoi Kasus Pembunuhan Abu Bakar Soroti Perubahan Pasal Dakwaan

Senin, 8 Desember 2025 - 13:19 WIB

Kapolda Lampung Pantau Langsung Kapal Tongkang Kayu Diduga Ilegal Dan Ilegal Longging Di Pesisir Barat

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:37 WIB

Sarasehan Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Nanan Soekarna: Polisi Humanis Berlandaskan Kejujuran

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:35 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika Serahkan Tongkat Komando Kepada Irjen Pol Helfi Assegaf

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Penganiayaan Tewasnya Pratama Mahasiswa Unila

Berita Terbaru

NASIONAL

Kemendagri Kembali Raih Predikat Informatif dari KI Pusat

Senin, 15 Des 2025 - 23:19 WIB