Kadisdik Bersama Direktur Tujuh Enam Pilih Bungkam, Anggaran 2026 Rp11,5 Miliar Disdik Lamteng Terindikasi Monopoli

- Editor

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

​SEKABAR.ID, LAMPUNG TENGAH — Praktik kotor dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah kembali mencuat ke permukaan. Belum usai sorotan publik terhadap karut-marut infrastruktur, kini giliran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah yang diguncang skandal jumbo pengadaan mebeler (mebel) tahun anggaran 2026 senilai belasan miliar rupiah.

​Berdasarkan data dan dokumen penelusuran yang dikantongi tim redaksi, terdapat rentetan proyek pengadaan mebel tingkat SD dan SMP yang tersebar di wilayah Barat, Tengah, dan Timur dengan total anggaran fantastis mencapai Rp11,5 miliar.

​Namun, alih-alih mengedepankan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas, seluruh paket pengadaan mebel tersebut justru ditandai dengan label anomali yang sangat mencolok: “Payment Outside System” di bawah kendali satu kontak penyedia yang sama atas nama Tujuh Enam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Seluruh paket proyek pengadaan mebel yang diborong dan dikendalikan secara terpusat tersebut mencakup berbagai alokasi anggaran yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Dana Alokasi Umum (DAU). Proyek-proyek tersebut terdiri atas pengadaan mebel untuk tingkat SD di Wilayah Tengah senilai Rp1.468.809.720, Wilayah Barat senilai Rp1.468.809.720, dan Wilayah Timur senilai Rp1.468.809.720 yang didanai dari PAD, ditambah pengadaan mebel SD umum dari PAD sebesar Rp1.119.093.120 serta pengadaan mebel Wilayah Barat SD dari PAD sebesar Rp909.263.160.

Baca juga:  Anggaran Bandar Lampung Expo 2026 Sarat Kejanggalan, Kabid Perdagangan Klaim "Masih Belajar"

​Selain itu, terdapat pula alokasi pengadaan mebel SD yang bersumber dari DAU untuk Wilayah Timur sebesar Rp874.291.500 dan Wilayah Tengah sebesar Rp874.291.500. Dominasi satu pintu ini juga merambah ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui pengadaan mebel yang bersumber dari PAD untuk Wilayah Timur senilai Rp839.319.840, Wilayah Tengah senilai Rp839.319.840, dan Wilayah Barat senilai Rp839.319.840. Rangkaian proyek jumbo ini ditutup dengan pengadaan mebel SMP yang didanai dari DAU untuk Wilayah Timur sebesar Rp769.376.520, Wilayah Barat sebesar Rp769.376.520, serta Wilayah Tengah senilai Rp699.433.200.

​Dominasi satu pintu dengan catatan Payment Outside System yang melekat pada seluruh paket bernilai fantastis ini sontak memicu kemarahan di kalangan pengusaha lokal. Para kontraktor dan penyedia jasa setempat merasa dijegal serta disingkirkan secara sepihak melalui skema monopoli tertutup yang mencederai prinsip keadilan dalam dunia usaha.

​”Bagaimana pengusaha lokal bisa hidup kalau semua paket mebel SD dan SMP dari berbagai wilayah diborong oleh satu entitas dengan kendali satu nomor kontak saja? Ini jelas bukan pengadaan yang sehat, melainkan dugaan monopoli terstruktur yang dilindungi oknum pejabat di Dinas Pendidikan,” ungkap salah satu pengusaha lokal yang geram, Senin (19/10/2026).

Baca juga:  Sindikat Curanmor di Lampung Kelabui Korban dengan Pakaian Loreng

​Upaya konfirmasi yang dilayangkan oleh tim media kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah serta Direktur Tujuh Enam, Yan Indra Firtama, hingga kini menemui jalan buntu.

​Baik Kepala Dinas Pendidikan maupun Yan Indra Firtama memilih bungkam seribu bahasa dan enggan memberikan tanggapan resmi tatkala dikonfirmasi terkait adanya anomali label Payment Outside System serta monopoli belasan paket mebeler tersebut. Sikap tertutup dan alergi terhadap keterbukaan informasi ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada hal yang ditutupi di balik mega proyek senilai Rp11,5 miliar tersebut.

​Sumber internal pengamat pengadaan menduga kuat bahwa penguasaan belasan paket mebel oleh satu pihak ini tidak lepas dari adanya komitmen fee di depan (kickback) antara penyedia dengan oknum pejabat pengambil kebijakan di Disdikbud Lampung Tengah. Transaksi yang mencatatkan pola outside system memperkuat indikasi upaya menghindari jejak audit digital resmi.

Baca juga:  Kebakaran Hutan di Way Kambas, Kapolda Lampung Bersama Tim SAR Satuan Brimob Polda Lampung Pantau Lokasi

​Praktik lancung ini dinilai secara vulgar menabrak sejumlah regulasi dan undang-undang positif di Republik Indonesia, di antaranya:

​Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 22).

​Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait potensi suap, gratifikasi, dan permufakatan jahat.

​Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

​Kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi yang beberapa waktu lalu menyeret mantan pejabat di Lampung Tengah rupanya sama sekali tidak memberikan efek jera bagi para birokrat di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Alih-alih melakukan bersih-bersih birokrasi, oknum pejabat di Dinas Pendidikan justru diduga kembali mengulangi pola pembagian proyek dan monopoli vendor tunggal.

Melihat masifnya indikasi monopoli, transaksi di luar sistem senilai Rp11,5 miliar, serta sikap bungkam para pihak terkait, publik mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Polda Lampung, hingga KPK untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan membongkar aliran dana di balik proyek mebel tersebut. (Tim)

Berita Terkait

Jarak Pandang Terbatas akibat Asap Kebakaran, Rush Tabrak Fuso di Tol Bakter
Sempat Kosong, Kursi Kepala Kampung Negeri Ratu Kini Resmi Diduduki Usman Pubian Via Jalur PAW
Pengondisian Media di Sekretariat DPRD Lampung Tengah Jadi Sorotan, Siapa Dekat Dia Dapat?
Sindikat Curanmor di Lampung Kelabui Korban dengan Pakaian Loreng
Disdikbud Lampung dan Pemred Club Dorong Literasi Guru dan Siswa di Lampung Tengah

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:31 WIB

KMP Batumandi Hangus Terbakar, Asap Masih Membubung di Perairan Merak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Kapal KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Asap Hitam Membumbung

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Nelayan Pesisir Barat Dikabarkan Tenggelam saat Memancing, Perahu Ditemukan Terbalik

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Prabowo Terima Sekjen PBB António Guterres di Hambalang, Bahas Kerja Sama Multilateral

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Malam Ini Prabowo Pimpin Rapat Kabinet Merah Putih di Istana Bogor

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Prabowo Kumpulkan Menteri, Wamen, dan Kepala Badan di Istana Bogor Malam Ini

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Bangkai KMP Nusajaya Hampir Habis Dipotong di Laut Merak, Izin dan Pengawasan Dipertanyakan

Jumat, 25 September 2026 - 15:57 WIB

Cek Penyaluran BBM Subsidi di Metro Kibang, QR Code dan Nopol Kendaraan Dicocokkan

Berita Terbaru