LAMPUNG TENGAH, SEKABAR.ID – Asap tebal akibat kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, menyebabkan kecelakaan di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Minggu (18/10/2026). Dua kendaraan, yakni Toyota Rush putih dan truk fuso, terlibat kecelakaan di KM 131 hingga KM 132.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang yang berada di dalam Toyota Rush harus dilarikan ke rumah sakit. Proses evakuasi sempat terkendala karena korban terjepit di dalam kendaraan.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldi Kurniawan membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, kecelakaan terjadi akibat asap tebal yang membatasi jarak pandang pengemudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, ada dua kendaraan yang terlibat kecelakaan akibat asap tebal dari kebakaran TPA di pinggir tol,” kata Zaldi, Minggu (18/10/2026).
Menurutnya, kecelakaan bermula ketika Toyota Rush menabrak bagian belakang truk fuso karena pengemudi tidak dapat melihat kondisi jalan dengan jelas.
“Iya asapnya tebal sehingga jarak pandang terbatas, mobil tersebut menabrak bagian belakang fuso,” jelasnya.
Zaldi mengatakan, kedua korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Meski proses evakuasi sempat mengalami kendala, kedua korban berhasil diselamatkan.
“Tadi langsung dievakuasi ke rumah sakit, proses evakuasi tadi sempat terkendala karena korban ini terjepit. Alhamdulillah selamat korbannya,” katanya.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di TPA Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Asap dari kebakaran tersebut menyebar hingga menutupi sejumlah titik di ruas Tol Bakter, yakni KM 107 serta KM 131 hingga KM 132.
Dalam video yang diterima detikSumbagsel, terlihat sejumlah pengguna jalan mengabadikan kondisi asap tebal yang menyelimuti jalan tol hingga mengganggu jarak pandang pengendara.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Kondisi ini membuat pengguna jalan harus menghadapi jarak pandang terbatas saat melintasi ruas tol yang terdampak asap kebakaran TPA. (*)






