BANDAR LAMPUNG, SEKABAR.ID –Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan tiga pria berinisial RN, H, dan FY yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 2,97 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus itu berlangsung di Jalan Yos Sudarso, Gang Kacangan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan membawa sabu di lokasi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menindaklanjuti informasi yang diterima, personel melakukan penyelidikan hingga pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga orang yang dicurigai. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu,” ujar Indik, Rabu (14/10/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita enam plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,97 gram. Polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip kosong, dua timbangan digital, sebuah dompet, serta tiga unit telepon seluler.
Berdasarkan keterangan awal, ketiga pria tersebut mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial ZL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sabu tersebut diduga diperoleh dengan cara menukarkan telepon seluler senilai sekitar Rp1 juta. Barang haram itu kemudian rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“Dari keterangan awal, sabu tersebut rencananya dijual kembali. Mereka mengaku bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu apabila barang tersebut berhasil terjual,” kata Indik.
Saat ini, RN, H, dan FY telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri jaringan peredaran sabu sekaligus memburu ZL.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga pria tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)






