SAKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, para pegawai tersebut dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp500.000 per orang.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang akrab disapa Bunda Eva, mengatakan bahwa meskipun nominal THR yang diberikan tidak terlalu besar, bantuan tersebut diharapkan dapat membantu para pegawai dalam menyambut hari raya bersama keluarga.
Menurutnya, pemberian THR ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pegawai yang telah berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiap PPPK paruh waktu Pemkot Bandar Lampung mendapatkan THR sebesar Rp500.000,” ujarnya pada Selasa (16/3).
Eva menambahkan, saat ini proses pencairan THR tengah dipersiapkan oleh pemerintah daerah melalui perangkat terkait. Ia berharap seluruh proses administrasi dapat berjalan lancar sehingga para pegawai dapat menerima haknya sebelum memasuki masa libur Lebaran.
Lebih lanjut, ia berharap pemberian THR tersebut dapat menambah kebahagiaan para PPPK paruh waktu dalam menyambut Idul Fitri bersama keluarga. Meski tidak besar, bantuan itu diharapkan tetap memberikan manfaat dan membawa keberkahan.
“Mudah-mudahan semuanya menjadi berkah untuk kita semua,” pungkasnya.






