Diduga Serobot Lahan, 2 Mantan Kades di Mesuji Dilaporkan ke Polda

- Editor

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gindha Ansori Wayka (Istimewa)

Foto: Gindha Ansori Wayka (Istimewa)

SEKABAR.ID, Bandar Lampung – Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit sejak 2010 mendadak tercatat atas nama pihak lain. Inilah yang mendorong Denny Primawan melaporkan dua oknum mantan kepala desa di Kabupaten Mesuji ke Polda Lampung atas dugaan penyerobotan lahan.

Dua terlapor masing-masing berinisial MJ dan S. Laporan tersebut disampaikan pengacara hukum Gindha Ansori Wayka saat mendampingi kliennya, Denny Primawan, di Mapolda Lampung, Jumat, 29 Januari 2026.

“Kami mendampingi klien untuk memulihkan kembali haknya atas tanah yang pernah diterbitkan SHM milik Klien Kami tahun 2010 lalu,” kata Gindha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gindha menjelaskan, kliennya membeli tanah seluas sekitar 80 hektare pada 2009. Setahun kemudian, lahan tersebut diurus Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang.

Baca juga:  Proyek Pembangunan Pagar di TPU Pengajaran Pada Dinas PKPCK Dinilai Janggal

“Tanah yang dibeli Klien Kami tersebut telah diurus SHM-nya dan sudah terbit 39 SHM, sisanya masih Sporadik. Saat itu tanah klien kami tersebut clear and clean, tidak ada tumpang tindih dengan tanah milik siapapun,” ujar pria berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat itu.

Persoalan muncul pada 2025, saat kliennya melakukan pengecekan status sertifikat secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku di BPN Mesuji. Dari hasil pengecekan tersebut, lahan yang sebelumnya tercatat atas nama kliennya justru terdaftar sebagai milik pihak lain. BPN Mesuji sendiri merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang.

“Di dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tanggal 18 Desember 2025 dari BPN Mesuji dijelaskan bahwa tanah milik klien kami tersebut tumpang tindih dengan pemilik lain diantaranya tanah MJ dan S (Oknum Kepala Desa di Mesuji) tersebut,” tambah Gindha.

Baca juga:  Gubernur Mirza bersama Wagub Jihan Pastikan Implementasi Program Unggulan Desaku Maju di Tanggamus

Menurutnya, kliennya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif. Salah satu mantan kepala desa berinisial MJ bahkan disebut telah membuat pernyataan akan menyerahkan SHM yang tumpang tindih kepada BPN Mesuji untuk dibatalkan atau dilepaskan. Namun, hingga kini komitmen tersebut belum direalisasikan.

“Jadi SHM yang terbit tahun 2011 setahun setelah SHM tanah Klien Kami terbit yakni 2010, MJ berjanji akan menyerahkan SHM-SHM yang terbit di atas tanah Klien Kami tersebut kepada BPN Mesuji, namun hingga kini belum diserahkan oleh MJ,” jelasnya.

Sebagai langkah hukum lanjutan, Gindha mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan mediasi ke BPN Mesuji. Di saat bersamaan, kliennya juga melaporkan MJ dan S ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/84/1/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 Januari 2026.

Baca juga:  Deni Ribowo Anggota Komisi V DPRD Lampung Apresiasi Gubernur Atas Capaian Deflasi Signifikan di Sektor Pendidikan

“Untuk mengembalikan dan memulihkan hak Klien Kami tersebut, Kami telah berkirim surat kepada BPN Mesuji Untuk penyelesaian melalui mediasi dan secara bersaman juga telah Klien Kami laporkan 2 Oknum mantan Kepala Desa di Mesuji yakni MJ dan S tersebut ke Polda Lampung,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Sindikat Curanmor di Lampung Kelabui Korban dengan Pakaian Loreng
Diduga Langgar Aturan, iForte Pasang Tiang Fiber Optik Tanpa Izin di Kota Bandar Lampung
Penampilan Siswa Memukau, Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung Berlangsung Meriah
Bank Lampung Matangkan Strategi 2026, DPRD dan Pemprov Perkuat Sinergi
Dinas PU Bakal Revitalisasi Drainase di Kawasan Rawan Banjir Bandar Lampung
Terkait Dugaan Kejanggalan Proyek TPU Pengajaran Kadis PKPCK Lampung Bungkam
Mahasiswa IIB Darmajaya Bekali Siswa SMKN 3 Bandar Lampung Ilmu Digital Marketing
Sepanjang 2025 Dinkes Kota Catat 417 Kasus DBD di Bandar Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:21 WIB

Sindikat Curanmor di Lampung Kelabui Korban dengan Pakaian Loreng

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:22 WIB

Diduga Serobot Lahan, 2 Mantan Kades di Mesuji Dilaporkan ke Polda

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:22 WIB

Diduga Langgar Aturan, iForte Pasang Tiang Fiber Optik Tanpa Izin di Kota Bandar Lampung

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:28 WIB

Penampilan Siswa Memukau, Pentas Seni SMAN 3 Bandar Lampung Berlangsung Meriah

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:09 WIB

Dinas PU Bakal Revitalisasi Drainase di Kawasan Rawan Banjir Bandar Lampung

Senin, 12 Januari 2026 - 15:36 WIB

Terkait Dugaan Kejanggalan Proyek TPU Pengajaran Kadis PKPCK Lampung Bungkam

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:37 WIB

Mahasiswa IIB Darmajaya Bekali Siswa SMKN 3 Bandar Lampung Ilmu Digital Marketing

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:31 WIB

Sepanjang 2025 Dinkes Kota Catat 417 Kasus DBD di Bandar Lampung

Berita Terbaru

Foto: Gindha Ansori Wayka (Istimewa)

Bandar Lampung

Diduga Serobot Lahan, 2 Mantan Kades di Mesuji Dilaporkan ke Polda

Sabtu, 31 Jan 2026 - 17:22 WIB