SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG — Evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) TA 2026–2027 di DPRD Kota Bandar Lampung berubah menjadi ajang “sentilan keras” bagi Dinas Pekerjaan Umum (PU). Dewan secara tegas memperingatkan agar instansi teknis tersebut tidak sekadar memburu target penyerapan anggaran, namun mengabaikan kualitas fisik bangunan yang langsung bersentuhan dengan uang rakyat.
Sorotan tajam ini mengemuka dalam evaluasi sejumlah proyek infrastruktur, salah satunya mega proyek pembangunan trotoar Jalan Sultan Agung senilai Rp21 miliar yang dibiayai dari skema dana pinjaman.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, dengan tegas menekankan bahwa proyek jumbo bersumber utang tersebut tidak boleh dikerjakan secara asal-asalan. Mengingat waktu pelaksanaan di pengujung tahun yang kian menipis, Dinas PU diminta tidak bermain-main dengan spesifikasi teknis dan tenggat waktu kontrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pekerjaan yang dilaksanakan wajib linier dengan spesifikasi dan perencanaan baku. Kami tidak ingin proyek yang menyedot anggaran besar ini hasilnya justru mengecewakan masyarakat,” tandas Agus, Selasa (13/10/2026).
Ia mengultimatum agar sisa waktu yang ada dimanfaatkan secara maksimal untuk menggenjot penyelesaian proyek trotoar Jalan Sultan Agung. Kegagalan merampungkan pekerjaan tepat waktu dinilai sebagai bentuk ketidakbecusan manajerial di tubuh Dinas PU.
Tak hanya urusan trotoar, Komisi III juga membongkar setumpuk pekerjaan rumah Dinas PU yang dinilai lamban, mulai dari sektor sumber daya air (SDA), pembangunan gedung, hingga perbaikan jalan lingkungan yang banyak dikeluhkan warga. Dewan mendesak agar sisa waktu di akhir tahun ini difokuskan untuk menuntaskan pekerjaan yang mangkrak ketimbang sibuk merancang proyek baru.
”Waktu pelaksanaan semakin terbatas, tapi masih banyak pekerjaan fisik, khususnya jalan lingkungan, yang belum jelas progresnya. Ini butuh atensi dan kerja serius dari Dinas PU, bukan sekadar laporan di atas kertas,” cetus politisi tersebut.
Dalam rapat pembahasan anggaran tersebut, Komisi III turut menelanjangi persoalan krusial yang kerap diabaikan, yakni buruknya sistem drainase di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung. Dewan mendesak penanganan segera lantaran limbah air lindi dari TPA terbukti mencemari aliran sungai dan mengancam kesehatan permukiman warga sekitar.
”Masalah drainase TPA Bakung ini sudah darurat karena menyangkut keselamatan lingkungan dan warga yang terdampak langsung. Jangan biarkan aliran air lindi terus mencemari lingkungan tanpa ada solusi konkret,” tegasnya.
Meski pembahasan program APBD 2027 yang bersumber dari Musrenbang, Pokir DPRD, hingga kebijakan Wali Kota masih bergulir hingga November mendatang, Komisi III memastikan bahwa lembaganya akan terus memperketat fungsi kontrol. Dewan tidak akan memberi ruang bagi proyek-proyek seremonial yang hanya menjadi ajang pemborosan anggaran tanpa memberikan asas manfaat nyata bagi masyarakat Bandar Lampung. (WB/Red)






