SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG — Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang wanita meninggal dunia di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan eks lokalisasi Pemandangan, Jalan Teluk Tomini, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam kejadian itu, seorang perempuan berinisial N (41) meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, DA (41), mengalami luka-luka.
Pelaku berinisial MRS (28), warga Kemiling, diamankan saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan dilakukan setelah tim Tekab 308 Polsek Panjang bersama Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan intensif serta berkoordinasi dengan petugas di pelabuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pihaknya bergerak cepat hingga pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi sebuah kafe dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan terlibat cekcok dengan korban. Perselisihan dipicu persoalan pembayaran jasa menemani di lokasi tersebut.
Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali untuk mencari telepon genggam miliknya yang diduga tertinggal. Namun, cekcok kembali terjadi hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban N di bagian leher.
Korban DA yang berusaha melerai turut mengalami luka akibat serangan tersebut. Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menyatakan masih memburu satu orang lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (***)






