SEKABAR.ID, LAMPUNG UTARA — Polemik dugaan pengondisian tender jalan senilai Rp41,2 miliar pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Lampung Utara TA 2026 kini memicu gerakan pengawasan publik secara masif. Masyarakat Lampung, khususnya warga Lampung Utara, didesak untuk ikut turun ke lapangan memantau langsung kualitas pengerjaan fisik guna mencegah berulangnya skandal korupsi masa lalu yang merugikan keuangan negara.
Keterlibatan aktif masyarakat dinilai krusial setelah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas SDABMBK Lampung Utara memilih bungkam dan ‘lempar bola’ ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) terkait mulusnya dua kontraktor ‘seumur jagung’ memborong lima paket raksasa.
Dua penyedia jasa yang baru berusia sekitar satu tahun tersebut memenangi lima paket pekerjaan dengan nilai penawaran mendekati 100 persen dari Pagu RUP (selisih di bawah 0,5 persen). Rincian lima paket pekerjaan yang bersumber dari uang rakyat tersebut meliputi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Garapan PT PUTRA NIRWANA (Akta Agst 2025):
Pembangunan Jalan Mulyorejo/Pasar KT: Nilai Kontrak Rp13.720.762.619 (Pagu RUP: Rp13.764.667.000).
Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas 63 Madukoro – Margorejo: Nilai Kontrak Rp9.595.416.917 (Pagu RUP: Rp9.608.399.000).
Peningkatan Jalan Talang Bojong – Talang Baru: Nilai Kontrak Rp2.496.107.295 (Pagu RUP: Rp2.500.000.000).
Garapan PT BINTANG OEMAR SEJAHTERA (Akta Mar 2025 / SBU Sept 2025):
Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas 68 Margorejo – Wonokitri: Nilai Kontrak Rp10.179.419.258 (Pagu RUP: Rp10.191.823.000).
Pembangunan Jalan Mulyo Rejo II – Pakuan Agung: Nilai Kontrak Rp5.240.443.378 (Pagu RUP: Rp5.250.000.000).
Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, menyerukan agar elemen masyarakat Lampung Utara tidak tinggal diam melihat alokasi APBD bernilai fantastis ini dikelola tanpa transparansi. Menurutnya, partisipasi warga dalam mengawasi tebal aspal, campuran material, hingga ketepatan spesifikasi di lapangan adalah benteng terakhir untuk menjaga mutu jalan.
”Masyarakat harus ingat, Rp41,2 miliar ini murni uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat atau kontraktor. Kita tidak boleh membiarkan kelalaian pengawasan membuat trauma masa lalu terulang di mana praktik setoran fee proyek berujung pada pengerjaan asal jadian, jalan cepat rusak, dan keuangan negara dirugikan sementara pejabatnya terseret kasus hukum,” tegas Ichwan, Rabu (7/10/2026).
Ichwan menambahkan, sikap mengelak yang ditunjukkan dinas teknis Pengguna Anggaran (PA) makin menguatkan urgensi pengawasan swadaya oleh warga di lokasi pengerjaan.
”Ketika pejabatnya memilih menghindar dan lempar bola, masyarakat yang melintas di ruas Madukoro, Margorejo, Talang Bojong, hingga Pakuan Agung harus ikut memfoto, memvideokan, dan melaporkan jika menemukan indikasi pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Jangan sampai anggaran puluhan miliar habis, tapi hasilnya jalan seumur jagung,” lanjutnya.
Selain desakan masyarakat sipil, publik terus meminta Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Unit Tipidkor Polres Lampung Utara untuk segera memanggil pihak-pihak terkait mulai dari Plt Kadis SDABMBK, PPK, Pokja Barjas, hingga direksi kedua perusahaan guna menyelidiki dugaan persaingan semu dan komitmen fee di balik penetapan proyek raksasa ini. (Red/Tim)






