Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

- Editor

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, pada Selasa (10/3/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto serta sejumlah pejabat dari unsur TNI.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, menegaskan bahwa, penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (8/3), kami mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi,” kata Kapolda.

Baca juga:  LPG Lampung Aman, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Energi

Penertiban itu, dijelaskan Kapolda, menyasar pada tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu yang berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN. Lokasi tersebut di antaranya berada di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.

Dalam operasi tersebut, lanjut Kapolda Helfi menerangkan bahwa, polisi juga mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

Adapun barang bukti yang disita antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompeng atau alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil.

Baca juga:  Hari Olahraga Nasional KE-42 Tahun 2025, Polda Lampung Gelar Upacara Peringatan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas area mencapai sekitar 200 hektare.

Kapolda mengungkapkan, potensi keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut sangat besar. Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari.

“Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal ini bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Baca juga:  Pemkot Bandar Lampung Percepat Penyaluran Bantuan Beras Jelang Lebaran

Para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.

Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih lanjut dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kapolda menegaskan penyidikan perkara ini masih akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegasnya.

Berita Terkait

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari
Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar
Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!
Pendekar Banten Turunkan Atlet Putri di Seleksi Sirkuit PON
Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin
Mahasiswa FISIP Unila Pelajari Strategi Redaksi dan Manajemen Media di sinarlampung.co
PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:21 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WIB

Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:50 WIB

Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin

Rabu, 29 April 2026 - 18:16 WIB

PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”

Rabu, 29 April 2026 - 02:07 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%

Senin, 27 April 2026 - 14:45 WIB

Rumah Warga Purwodadi Lamsel Hangus Terbakar

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB