Pemprov Lampung Beri Surat Peringatan Yang Buat Warga Bingung

- Editor

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Warga Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, kebingungan setelah menerima surat peringatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Surat bernomor 500.12.5.41/9/V.06/2025 tertanggal 30 September 2025 itu berisi perintah agar rumah mereka dikosongkan dalam waktu tiga hari sejak diterima.

Dalam surat tertulis, lahan yang ditempati warga merupakan aset milik Pemprov Lampung yang berada di wilayah Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah juga menegaskan, bila warga tidak mematuhi peringatan, penertiban tetap akan dilakukan dengan alat berat, dan segala kerugian yang timbul bukan menjadi tanggung jawab petugas.

Isi surat ini membuat warga bingung karena alamat yang tercantum berbeda dengan lokasi tempat tinggal mereka.

Baca juga:  Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Orang Jadi Tersangka

Hamami (67), salah satu warga, mengatakan Sukarame Baru jelas berada di Kota Bandar Lampung, bukan Sabah Balau.

“Ini Sukarame Baru, masuk kota Bandar Lampung. Tapi di surat itu Sabah Balau. Makanya kamiorang bertanya-tanya. Tapi itu sama kayak surat peringatan penertiban di Sabah Balau, atau fotocopy-annya,” ujarnya.

Warga lain, Nur Cahyadi (54), juga merasa heran karena surat yang diterimanya menyebut Sabah Balau, padahal rumahnya ada di Sukarame Baru. “Aneh, di sini kan jelas Sukarame Baru,” katanya.

Senada dengan itu, Tira menilai surat tersebut salah sasaran. “Kami tinggal di Bandar Lampung, tapi di surat masih tertulis Sabah Balau. Karena itu kami bertahan,” ujarnya.

Baca juga:  Rp7 M Buat Sewa Mobil Pejabat? Efisiensi Pemprov Lampung Dipertanyakan: Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

Warga berharap pemerintah segera memberi penjelasan yang jelas tentang isi surat tersebut sekaligus mencari solusi agar mereka tidak dirugikan jika penertiban benar-benar dilakukan. (*)

Berita Terkait

Putaran Uang Merekah Rp3,1 Miliar di Bandar Lampung Expo 2026, UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Ekonomi
Proyek Belasan Miliar Dinas PKPCK Lampung Dikuasai Tiga Kontraktor, Dugaan Kualifikasi Tak Beres Mencuat
Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Monopoli dan Tak Kantongi SBU Saat Garap Proyek
Sambut HUT Ke-344, Kemeriahan Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Pukau Warga Bandar Lampung
Gurita Pengadaan E-Katalog BPKAD Lampung TA 2025, Publik Pertanyakan Aturan Main dan Dasar Penunjukan Vendor
Uang Keringat Rakyat Dipakai Plesiran Ribuan ASN, BPK Endus Kejanggalan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung
Tinjau Stan Diskominfotik, Sekjen Kemendagri Apresiasi Inovasi “Program Seribu Wajah” Bandar Lampung
Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Bunda Eva Targetkan Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan UMKM

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:31 WIB

Putaran Uang Merekah Rp3,1 Miliar di Bandar Lampung Expo 2026, UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Ekonomi

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:12 WIB

Proyek Belasan Miliar Dinas PKPCK Lampung Dikuasai Tiga Kontraktor, Dugaan Kualifikasi Tak Beres Mencuat

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:53 WIB

Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Monopoli dan Tak Kantongi SBU Saat Garap Proyek

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:52 WIB

Sambut HUT Ke-344, Kemeriahan Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Pukau Warga Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

Uang Keringat Rakyat Dipakai Plesiran Ribuan ASN, BPK Endus Kejanggalan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:23 WIB

Tinjau Stan Diskominfotik, Sekjen Kemendagri Apresiasi Inovasi “Program Seribu Wajah” Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:18 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Bunda Eva Targetkan Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan UMKM

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:57 WIB

Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Lakukan Monopoli Terselubung

Berita Terbaru