Pemprov Lampung Beri Surat Peringatan Yang Buat Warga Bingung

- Editor

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – Warga Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, kebingungan setelah menerima surat peringatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Surat bernomor 500.12.5.41/9/V.06/2025 tertanggal 30 September 2025 itu berisi perintah agar rumah mereka dikosongkan dalam waktu tiga hari sejak diterima.

Dalam surat tertulis, lahan yang ditempati warga merupakan aset milik Pemprov Lampung yang berada di wilayah Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah juga menegaskan, bila warga tidak mematuhi peringatan, penertiban tetap akan dilakukan dengan alat berat, dan segala kerugian yang timbul bukan menjadi tanggung jawab petugas.

Isi surat ini membuat warga bingung karena alamat yang tercantum berbeda dengan lokasi tempat tinggal mereka.

Baca juga:  Deni Ribowo Anggota Komisi V DPRD Lampung Apresiasi Gubernur Atas Capaian Deflasi Signifikan di Sektor Pendidikan

Hamami (67), salah satu warga, mengatakan Sukarame Baru jelas berada di Kota Bandar Lampung, bukan Sabah Balau.

“Ini Sukarame Baru, masuk kota Bandar Lampung. Tapi di surat itu Sabah Balau. Makanya kamiorang bertanya-tanya. Tapi itu sama kayak surat peringatan penertiban di Sabah Balau, atau fotocopy-annya,” ujarnya.

Warga lain, Nur Cahyadi (54), juga merasa heran karena surat yang diterimanya menyebut Sabah Balau, padahal rumahnya ada di Sukarame Baru. “Aneh, di sini kan jelas Sukarame Baru,” katanya.

Senada dengan itu, Tira menilai surat tersebut salah sasaran. “Kami tinggal di Bandar Lampung, tapi di surat masih tertulis Sabah Balau. Karena itu kami bertahan,” ujarnya.

Baca juga:  Wahrul Fauzi Desak DLH Audit Limbah PT Juang Jaya: “Jangan Main Mata!”

Warga berharap pemerintah segera memberi penjelasan yang jelas tentang isi surat tersebut sekaligus mencari solusi agar mereka tidak dirugikan jika penertiban benar-benar dilakukan. (*)

Berita Terkait

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi
Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!
Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin
Mahasiswa FISIP Unila Pelajari Strategi Redaksi dan Manajemen Media di sinarlampung.co
PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%
Rumah Warga Purwodadi Lamsel Hangus Terbakar
UD Sumatera Baja Bantah Tudingan Aktivitas Tambang Ilegal: Kegiatan Sesuai Izin Kegiatan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:21 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WIB

Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:50 WIB

Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin

Rabu, 29 April 2026 - 18:16 WIB

PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”

Rabu, 29 April 2026 - 02:07 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%

Senin, 27 April 2026 - 14:45 WIB

Rumah Warga Purwodadi Lamsel Hangus Terbakar

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB