Bangkai KMP Nusajaya Hampir Habis Dipotong di Laut Merak, Izin dan Pengawasan Dipertanyakan

- Editor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON, SEKABAR.ID – Badan kapal penyeberangan KMP Nusajaya yang dilaporkan nyaris tenggelam di alur pelayaran Merak, Kota Cilegon, Banten, kini hampir habis dipotong di tengah perairan tanpa terlihat adanya pengawasan dari otoritas terkait.

Berdasarkan pantauan di lokasi, bagian kapal tersebut sudah terpotong hampir setengahnya. Tersisa sebagian lambung bawah, bahkan dilaporkan telah tenggelam ke dasar perairan. Aktivitas pemotongan ini diklaim sebagai bagian dari operasi salvage atau penyelamatan kapal.

Dalam praktik maritim, salvage memang merupakan upaya penyelamatan kapal, muatan, atau properti maritim yang berada dalam bahaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pelaksanaannya tidak bisa sembarangan. Setiap kegiatan di alur pelayaran wajib memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut.

Baca juga:  Diduga Serobot Lahan, 2 Mantan Kades di Mesuji Dilaporkan ke Polda

Aspek keselamatan inilah yang menjadi sorotan. Di lokasi pemotongan, tidak terlihat peralatan penanggulangan tumpahan minyak seperti oil boom.

Padahal, pemotongan badan kapal di perairan terbuka sangat berisiko menimbulkan pencemaran minyak dan limbah B3 jika tidak dilengkapi dengan langkah pencegahan yang memadai.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, potongan-potongan badan kapal diangkut menuju daratan menggunakan perahu nelayan. Hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, serta apakah pekerjaan itu telah mengantongi izin resmi.

Secara hukum, kegiatan tersebut harus ditelusuri berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Pasal 117 UU tersebut mengatur kewajiban pemenuhan persyaratan keselamatan dan keamanan angkutan perairan, termasuk perlindungan lingkungan maritim dan diatur dalam PP 31/2021 Pasal 158–159.

Baca juga:  Diduga Adanya Kejanggalan, KSOP Panjang Pilih Bungkam

Seperti Pasal 156: mengatur kewajiban pemilik kerangka kapal untuk menyingkirkan bangkai kapal dan/atau muatannya ke tempat yang ditentukan Menteri. Batas waktu yang disebutkan adalah paling lama 180 hari kalender sejak kapal tenggelam.

Jika ditemukan pelanggaran terkait keselamatan, perizinan kegiatan di perairan, atau pencegahan pencemaran, otoritas berwenang perlu segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari KSOP Kelas I Banten maupun pihak terkait lainnya mengenai perizinan pemotongan kapal, pengawasan otoritas, dan langkah pengamanan lingkungan selama kegiatan berlangsung. (*)

Berita Terkait

KMP Batumandi Tenggelam di Perairan Merak, Tim Salvage Disiapkan
KMP Batumandi Hangus Terbakar, Asap Masih Membubung di Perairan Merak
Kapal KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Asap Hitam Membumbung
Nelayan Pesisir Barat Dikabarkan Tenggelam saat Memancing, Perahu Ditemukan Terbalik
Prabowo Terima Sekjen PBB António Guterres di Hambalang, Bahas Kerja Sama Multilateral
Malam Ini Prabowo Pimpin Rapat Kabinet Merah Putih di Istana Bogor
Prabowo Kumpulkan Menteri, Wamen, dan Kepala Badan di Istana Bogor Malam Ini
Cek Penyaluran BBM Subsidi di Metro Kibang, QR Code dan Nopol Kendaraan Dicocokkan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:31 WIB

KMP Batumandi Hangus Terbakar, Asap Masih Membubung di Perairan Merak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Kapal KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Asap Hitam Membumbung

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Nelayan Pesisir Barat Dikabarkan Tenggelam saat Memancing, Perahu Ditemukan Terbalik

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Prabowo Terima Sekjen PBB António Guterres di Hambalang, Bahas Kerja Sama Multilateral

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:11 WIB

Malam Ini Prabowo Pimpin Rapat Kabinet Merah Putih di Istana Bogor

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Prabowo Kumpulkan Menteri, Wamen, dan Kepala Badan di Istana Bogor Malam Ini

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Bangkai KMP Nusajaya Hampir Habis Dipotong di Laut Merak, Izin dan Pengawasan Dipertanyakan

Jumat, 25 September 2026 - 15:57 WIB

Cek Penyaluran BBM Subsidi di Metro Kibang, QR Code dan Nopol Kendaraan Dicocokkan

Berita Terbaru