BANDAR LAMPUNG, SEKABAR.ID –Pemerintah Provinsi Lampung memperketat pengawasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan roda enam atau lebih mulai Selasa, 13 Oktober 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah pembelian berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) serta memastikan penyaluran solar subsidi tepat sasaran.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyiapkan kebijakan tersebut menyusul meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap setelah instruksi gubernur diterbitkan, dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dinas perhubungan, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Rahmat mengatakan, pengawasan difokuskan pada kendaraan berat yang berpotensi melakukan pengisian BBM subsidi berulang kali di beberapa SPBU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Provinsi Lampung juga telah membahas rencana pengawasan tersebut bersama Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), kepolisian, DPRD Lampung, dan Pertamina.
“Kita akan mulai secara bertahap melakukan pengawasan kepada kendaraan roda enam ke atas, agar tidak melakukan pengisian BBM berkali-kali di berbagai SPBU,” ujar Rahmat.
Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP akan membantu memeriksa kesesuaian data kendaraan pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan QR Code MyPertamina yang digunakan untuk membeli BBM bersubsidi.
Pemprov Lampung juga meminta dukungan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membantu pemeriksaan di SPBU.
“Nanti ada pengerahan anggota Satpol PP di setiap SPBU, dan kita akan minta bantuan dari Kota Bandar Lampung untuk melaksanakan pemeriksaan STNK serta QR Code. Kalau Instruksi Gubernur Lampung sudah selesai hari ini, besok bisa berlaku aturannya,” kata Rahmat.
Ia mengakui peningkatan permintaan turut memengaruhi panjangnya antrean. Namun, menurutnya, pengawasan tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dalam penyaluran BBM subsidi.
“Persoalannya memang karena naiknya permintaan, tapi kita ingin dengan naiknya permintaan tidak ada permainan di situ dan semua harus tepat sasaran,” ujarnya.
Satpol PP Siap Dukung Pengawasan
Kepala Satpol PP Provinsi Lampung Gadriyanto Abung menyatakan pihaknya siap mendukung kebijakan tersebut setelah regulasi resmi diterbitkan.
Berdasarkan laporan Antara, Satpol PP Provinsi Lampung memiliki 768 personel yang tersebar di wilayah provinsi. Pengawasan akan diprioritaskan di Kota Bandar Lampung karena antrean kendaraan di sejumlah SPBU telah mengganggu ketertiban masyarakat.
Gadriyanto menjelaskan, tugas personel Satpol PP dalam kebijakan tersebut sebatas melakukan pemeriksaan dan mendata dugaan pelanggaran. Sementara itu, penindakan akan diserahkan kepada aparat yang berwenang.
“Prinsipnya kami menunggu regulasi untuk mengatur tersebut. Dan juga kami pasti siap mendukung kebijakan Gubernur Lampung terkait antisipasi serta pengecekan sesuai regulasi berupa STNK ataupun barcode untuk mengisi BBM subsidi sesegera mungkin setelah aturan diterbitkan,” ujar Gadriyanto.
Ia menegaskan, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Kami hanya mendata pelanggaran, tidak ada penindakan karena bukan tupoksi kami. Semua penindakan akan diserahkan kepada pihak berwajib,” katanya.
Pertamina Evaluasi Pelayanan SPBU
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) meminta pengelola SPBU memperbaiki prosedur operasional standar (SOP) pengisian BBM.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut inspeksi mendadak Komisi XII DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Lampung di SPBU 24.353.69 Candimas, Lampung Selatan, dan SPBU 23.351.01 Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada 9 Oktober 2026.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi mengatakan, hasil pemeriksaan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan Biosolar.
“Kami memahami bahwa antrean kendaraan dapat memengaruhi aktivitas masyarakat,” kata Rusminto, Senin (12/10/2026).
Meski demikian, ia menegaskan perbaikan pelayanan harus tetap mengutamakan keselamatan dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi sesuai ketentuan.
“Namun tetap mengutamakan keselamatan serta memastikan penyaluran Biosolar berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan lapangan menyoroti pengaturan jumlah operator, kecepatan proses pengisian, serta pemeriksaan kesesuaian data kendaraan dengan QR Code.
Pertamina meminta pengelola SPBU menyesuaikan jumlah operator, meningkatkan efisiensi pelayanan, dan menempatkan petugas pendamping antrean atau marshall sesuai kebutuhan operasional.
Rusminto mengatakan, evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di tengah tingginya kebutuhan Biosolar.
“Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di tengah tingginya kebutuhan Biosolar,” katanya.
Petugas pendamping antrean juga diharapkan membantu pemeriksaan awal kesesuaian data kendaraan sebelum memasuki area pengisian.
“Petugas tersebut diharapkan dapat membantu proses pemeriksaan awal kesesuaian data kendaraan sebelum memasuki area pengisian sehingga pelayanan di pulau pompa dapat berlangsung lebih efektif,” ujar Rusminto.
Pemprov Usulkan Tambahan Kuota BBM Subsidi
Selain memperketat pengawasan, Pemerintah Provinsi Lampung mengusulkan penambahan kuota BBM bersubsidi tahun 2026 kepada pemerintah pusat.
Berdasarkan data Pemprov Lampung yang dilaporkan Antara, kuota Biosolar tahun 2026 ditetapkan sebesar 790.961 kiloliter. Pemerintah daerah mengusulkan tambahan sebanyak 120.384 kiloliter atau sekitar 15,22 persen dari kuota yang tersedia.
Sementara itu, kuota Pertalite ditetapkan sebesar 695.210 kiloliter. Pemprov Lampung mengajukan tambahan sebanyak 72.391 kiloliter atau sekitar 10,41 persen.
Hingga Jumat (9/10/2026), usulan penambahan kuota Biosolar dan Pertalite tersebut masih dikaji Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pemprov Lampung menyatakan stok BBM masih aman. Namun, peningkatan kebutuhan masyarakat dan kelancaran pelayanan di SPBU menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mengurangi antrean sekaligus memastikan BBM bersubsidi disalurkan kepada pihak yang berhak. (*)






