SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG — Kebijakan penganggaran Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung pada ajang Bandar Lampung Expo 2026 terus memantik gelombang kritik. Di balik kucuran APBD senilai total lebih dari Rp1,3 miliar untuk Event Organizer (EO) dan iklan media, ajang pameran 7 hari tersebut justru menyisakan kerugian membekas bagi puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sejumlah pedagang dan netizen meramaikan media sosial dengan nada kekecewaan mendalam. Mereka mengeluhkan sepinya pengunjung selama pameran berlangsung (17–24 Juli 2026), yang berbanding terbalik dengan mahalnya sewa lapak yang ditagihkan kepada mereka.
Disdag Kucurkan Rp847 Juta, EO Tetap Perah UMKM Rp2,5 Juta per Tenda
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, terdapat sekitar 75 pedagang UMKM yang berpartisipasi mengisi stan pameran.
Namun, temuan di lapangan dan aduan warga di media sosial mengungkap fakta miris: para pelaku usaha kecil tersebut tetap dipungut biaya sewa tenda mencapai Rp2,5 juta per unit.
Jika diakumulasikan, pihak penyelenggara memungut dana segar dari kantong pedagang kecil hingga mencapai Rp187,5 juta (75 UMKM x Rp2,5 juta).
Angka ini memicu indikasi kuat adanya potensi pembiayaan ganda (double funding), PT Tunggal Kreatif Indo selaku penyedia jasa EO telah menyerap anggaran APBD secara fantastis senilai Rp847.485.000 (setara Rp121 juta per hari).
Pihak penyelenggara/EO diduga kuat masih mengeruk pendapatan langsung dari sewa lapak pedagang rakyat.
”Sudah bayar sewa tenda mahal-mahal Rp2,5 juta, pengunjung sepi sekali. Bukannya untung, kami malah rugi bandar buat modal dan operasional,” keluh salah satu pedagang di media sosial yang viral di kalangan netizen Bandar Lampung.
Anggaran Iklan Rp515 Juta Gagal Dongkrak Pengunjung
Sepinya pengunjung pameran juga menelanjangi ketidakmampuan Disdag Kota Bandar Lampung dalam mengelola pos Belanja Jasa Iklan/Publikasi senilai Rp515 juta.
Meskipun anggaran setengah miliar rupiah tersebut dihabiskan dalam waktu 7 hari—dengan alokasi dominan diserap oleh PT Etios Gita Persada Rp179 juta diduga hasilnya dinilai gagal total dalam membangun kesadaran publik.
Fakta bahwa pengunjung pameran tetap sepi membuktikan bahwa alokasi publikasi Rp515 juta yang hanya dibagikan kepada 15 media terpilih tersebut tidak efektif, tidak memicu dampak ekonomi (zero return on investment), dan hanya membuang-buang APBD.
Desakan Usut Aliran Dana dan Audit Investigatif
Kejanggalan berlapis ini memunculkan pertanyaan hukum dan etika publik yang sangat krusial bagi Kepala Dinas Perdagangan, Erwin, beserta jajarannya:
- Transparansi Sewa Stan, Di mana posisi uang sewa Rp187,5 juta dari 75 UMKM tersebut dicatatkan? Apakah masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, ataukah mengalir utuh menjadi keuntungan tambahan bagi pihak EO?
- Rasionalitas HPS, Mengapa Disdag menyetujui anggaran EO Rp847,4 juta dari APBD jika infrastruktur dasar pameran seperti tenda UMKM masih dibebankan secara komersial kepada pedagang rakyat?.
Praktik penggalangan dana di atas penderitaan UMKM ini mendesak Inspektorat Kota Bandar Lampung serta Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk segera turun tangan. Aparat penegak hukum didesak membuka dokumen kontrak serta melakukan audit investigatif atas dugaan komersialisasi fasilitas daerah yang dibiayai APBD 2026 tersebut. (Red)






