Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Monopoli dan Tak Kantongi SBU Saat Garap Proyek

- Editor

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi, Dinas PKPCK Lampung Terdiam.

Foto Ilustrasi, Dinas PKPCK Lampung Terdiam.

SEKABAR.ID, LAMPUNG — Pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 memicu polemik hangat. Sistem pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut disorot tajam lantaran ditemukan tiga perusahaan kontraktor yang sukses memborong dan menguasai puluhan paket kegiatan sekaligus.

​Ketimpangan ini tidak hanya memicu gelombang protes dan kecemburuan sosial dari pengusaha konstruksi lokal, tetapi juga mengungkap kejanggalan baru terkait legalitas Sertifikat Badan Usaha (SBU) serta rekam jejak perusahaan pemenang.

​Berdasarkan data rekam jejak digital, akumulasi nilai proyek yang dikuasai tiga perusahaan tersebut sangat fantastis:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. ​CV Ar* J*** ****si: Mengamankan 8 paket kegiatan dengan total nilai hampir Rp5 Miliar.
  2. ​CV BNG ****si: Menguasai 11 paket kegiatan senilai Rp1,8 Miliar.
  3. ​Jn ***ra: Membawa pulang 9 paket kegiatan dengan total pagu mencapai Rp1,5 Miliar.
Baca juga:  Proyek Belasan Miliar Dinas PKPCK Lampung Dikuasai Tiga Kontraktor, Dugaan Kualifikasi Tak Beres Mencuat

​Kejanggalan kian menguat saat menelisik dokumen penawaran di sistem LPSE. Nilai penawaran para pemenang hanya turun tipis sekitar 0,5% hingga 1% dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

​”Sangat tidak masuk akal jika selisih harga pemenang dengan HPS hanya terpaut sedikit sekali. Ini indikator kuat bahwa kompetisi tidak berjalan sehat. Dalam lelang murni, biasanya terjadi tawaran rasional hingga turun 10% sampai 15%. Kalau turunnya cuma tipis, patut diduga itu ‘harga jadi’ yang sudah dikondisikan sejak awal,” tegas Hendra, Aktivis Pantau Pembangunan.

​Di tengah sorotan dugaan monopoli, analisis dokumen justru menemukan indikasi pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa yang jauh lebih serius.

Baca juga:  Sekdaprov Lampung Marindo Tutup Smanda Olympic In Wonderland 2025

Salah satu perusahaan pemenang diketahui SBU-nya baru diterbitkan dan ditetapkan untuk periode tahun 2026 sampai 2029. Indikasi ini memicu dugaan bahwa saat memenangkan dan mengerjakan paket proyek APBD TA 2025 lalu, perusahaan tersebut belum memiliki SBU yang sah atau aktif.

Perusahaan pemenang lainnya tercatat baru didirikan pada 30 Januari 2025, dan SBU-nya baru resmi ditetapkan pada Mei 2025. Menterengnya performa perusahaan yang baru berusia hitungan bulan dalam meraup banyak nya paket proyek ini memicu tanda tanya besar terkait aspek penilaian pengalaman (experience) serta jaminan mutu pekerjaan di lapangan.

​”Bagaimana mungkin perusahaan seumur jagung bisa lolos verifikasi pengalaman teknis dan memborong banyak proyek sekaligus? Publik patut mempertanyakan kualitas bangunan yang dihasilkan,” tambah Hendra.

Baca juga:  Sindikat Curanmor di Lampung Kelabui Korban dengan Pakaian Loreng

​Dugaan pengondisian lelang dan pengabaian kelayakan administrasi ini mengarahkan bola panas ke kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung selaku orang nomor 1 di instansi tersebut.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan terbuka kepada publik demi transparansi penggunaan uang rakyat, pihak Dinas PKPCK Provinsi Lampung justru memilih diam. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi atau jawaban resmi terkait berbagai temuan miring tersebut. (Redaksi)

Berita Terkait

Putaran Uang Merekah Rp3,1 Miliar di Bandar Lampung Expo 2026, UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Ekonomi
Proyek Belasan Miliar Dinas PKPCK Lampung Dikuasai Tiga Kontraktor, Dugaan Kualifikasi Tak Beres Mencuat
ESDM Lampung Pastikan Seluruh SPBU Sudah Salurkan Biosolar B50
Sambut HUT Ke-344, Kemeriahan Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Pukau Warga Bandar Lampung
Gurita Pengadaan E-Katalog BPKAD Lampung TA 2025, Publik Pertanyakan Aturan Main dan Dasar Penunjukan Vendor
Uang Keringat Rakyat Dipakai Plesiran Ribuan ASN, BPK Endus Kejanggalan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung
Tinjau Stan Diskominfotik, Sekjen Kemendagri Apresiasi Inovasi “Program Seribu Wajah” Bandar Lampung
Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Bunda Eva Targetkan Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan UMKM

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:31 WIB

Putaran Uang Merekah Rp3,1 Miliar di Bandar Lampung Expo 2026, UMKM Kuliner Jadi Motor Penggerak Ekonomi

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:12 WIB

Proyek Belasan Miliar Dinas PKPCK Lampung Dikuasai Tiga Kontraktor, Dugaan Kualifikasi Tak Beres Mencuat

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:53 WIB

Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Monopoli dan Tak Kantongi SBU Saat Garap Proyek

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:52 WIB

Sambut HUT Ke-344, Kemeriahan Festival Kendaraan Hias dan Pawai Budaya Pukau Warga Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

Uang Keringat Rakyat Dipakai Plesiran Ribuan ASN, BPK Endus Kejanggalan Program Umrah Pemkot Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:23 WIB

Tinjau Stan Diskominfotik, Sekjen Kemendagri Apresiasi Inovasi “Program Seribu Wajah” Bandar Lampung

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:18 WIB

Bandar Lampung Expo 2026 Resmi Dibuka, Bunda Eva Targetkan Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan UMKM

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:57 WIB

Borong Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Tiga Kontraktor Diduga Lakukan Monopoli Terselubung

Berita Terbaru