SEKABAR.ID, LAMPUNG — Tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung menuai sorotan tajam. Alokasi anggaran yang semestinya menjadi motor penggerak ekonomi daerah, diduga kuat tersedot secara masif oleh segelintir perusahaan tertentu melalui sistem E-Katalog 6.0. (17/07/26)
Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai kejelasan aturan, transparansi, serta dasar pertimbangan BPKAD dalam menunjuk para vendor tersebut.
Berdasarkan data rekam jejak digital pada sistem E-Katalog, terdapat ketimpangan luar biasa dalam pembagian paket pekerjaan. Miliaran uang rakyat terindikasi mengalir deras ke lima perusahaan yang sama secara berulang-ulang,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- PT Abdan Prima: Mendapatkan 12 paket kegiatan (belanja cetak, komputer, dan penggandaan) dengan total anggaran Rp341 juta.
- PT Gass Indonesia: Mengamankan 10 paket kegiatan untuk belanja alat/bahan kebutuhan kantor senilai Rp418 juta.
- PT Ale Gemilang Bersaudara: Menerima “karpet merah” dengan total 37 kali transaksi pembelian langsung senilai Rp678 juta.
- CV Kandita: Menguasai hingga 48 paket kegiatan untuk pos belanja ATK serta makanan-minuman rapat senilai Rp399 juta.
- PT Rakha Prima Group: Mengamankan 18 paket kegiatan khusus urusan ATK kantor senilai Rp342 juta.
Pola pengulangan pembelian barang sejenis hingga puluhan kali ini memicu dugaan adanya praktik pemecahan paket guna menghindari mekanisme tender terbuka yang lebih kompetitif dan efisien.
Kebijakan pengadaan yang memusatkan puluhan paket pada segelintir bendera ini dinilai berdampak buruk pada ekosistem usaha di Lampung. Para pelaku usaha lokal mengaku kehilangan kesempatan untuk ikut serta dalam penyerapan anggaran daerah.
”Bagaimana perusahaan lokal lain bisa berkembang kalau satu vendor bisa diberikan sampai 37 bahkan 48 paket kegiatan dalam setahun? Kami pengusaha lokal yang tertib administrasi dipaksa gigit jari dan jadi penonton di rumah sendiri,” kritik salah seorang pengusaha pengadaan di Lampung.
Rentetan transaksi jumbo yang terbagi-bagi dalam puluhan paket kecil ini kini memicu keraguan publik terkait potensi adanya mark-up harga yang berlindung di balik legalitas sistem digital.
Masyarakat kini mempertanyakan bagaimana sebenarnya regulasi internal, fungsi pengawasan, serta indikator kelayakan yang diterapkan oleh BPKAD Provinsi Lampung. Publik menanti penjelasan resmi dari pihak kedinasan agar polemik ini tidak terus menggelinding menjadi bola liar. (Redaksi)






