DPRD Bersama Pemkot Bandar Lampung Sahkan Perda Pengelolaan Barang/Aset Milik Daerah

- Editor

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

laporan hasil pembahsan pansus terhadap raperda bmd

laporan hasil pembahsan pansus terhadap raperda bmd

SAKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG – DPRD Bandar Lampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) setempat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Bandar Lampung, Kamis, 5 Maret 2026.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan BMD DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati mengatakan, perubahan raperda dilakukan untuk menyesuaikan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Peraturan tersebut mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurutnya, penyesuaian regulasi di tingkat daerah diperlukan agar pengelolaan aset daerah tetap selaras dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemerintah pusat.

“Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Yunika saat menyampaikan laporan pansus.

“Keberadaan dan pengelolaan BMD yang optimal sangat berpengaruh terhadap efektivitas serta transparansi tata kelola pemerintahan daerah,” sambungnya.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian integral dari tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. BMD tidak hanya dipahami sebagai aset fisik, tetapi juga sebagai instrumen strategis yang mendukung keberlanjutan pelayanan publik.

Selain itu, kata dia, hal ini juga guna mendukung perencanaan pembangunan serta stabilitas fiskal daerah.

Lebih lanjut, Yunika menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca juga:  Gubernur Mirza bersama Wagub Jihan Pastikan Implementasi Program Unggulan Desaku Maju di Tanggamus

Perda tersebut menjadi kerangka hukum pengelolaan aset daerah. Namun, masih kata Yunika, regulasi itu dinilai perlu diperbarui agar menyesuaikan ketentuan terbaru serta praktik terbaik dalam pengelolaan aset daerah.

“Terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi daerah untuk melakukan harmonisasi regulasi,” kata dia.

“Hal ini agar pengelolaan barang milik daerah tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya. (***)

Berita Terkait

Akhirnya Dimulai! Jembatan Garuda di Lampung Timur Dibangun, Warga Tak Lagi Andalkan Perahu
Tragedi Wisata, Dua Mahasiswi Hanyut di Wira Garden Ditemukan Tak Bernyawa
Pemkot Bandar Lampung dan UIN Raden Intan Perkuat Sinergi, Rektor Perkenalkan Jajaran Baru
Kejar PON 2032, Pemprov Lampung Kebut Penyediaan Lahan Sport Center 170 Hektare
Satgas Damai Cartenz Sisir Jalur Rawan di Ilaga, Situasi Terpantau Aman
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bandar Lampung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jawa
Gubernur Mirza di Kongres KMHDI: Mahasiswa Jangan Hanya Kritis, Harus Jadi Motor Pembangunan
Cegah Banjir, Wali Kota Bandar Lampung Turun Langsung Cek Sungai dan Gorong-Gorong

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:36 WIB

Akhirnya Dimulai! Jembatan Garuda di Lampung Timur Dibangun, Warga Tak Lagi Andalkan Perahu

Kamis, 2 April 2026 - 19:31 WIB

Tragedi Wisata, Dua Mahasiswi Hanyut di Wira Garden Ditemukan Tak Bernyawa

Kamis, 2 April 2026 - 19:24 WIB

Pemkot Bandar Lampung dan UIN Raden Intan Perkuat Sinergi, Rektor Perkenalkan Jajaran Baru

Kamis, 2 April 2026 - 19:03 WIB

Kejar PON 2032, Pemprov Lampung Kebut Penyediaan Lahan Sport Center 170 Hektare

Kamis, 2 April 2026 - 18:57 WIB

Satgas Damai Cartenz Sisir Jalur Rawan di Ilaga, Situasi Terpantau Aman

Kamis, 2 April 2026 - 05:51 WIB

Gubernur Mirza di Kongres KMHDI: Mahasiswa Jangan Hanya Kritis, Harus Jadi Motor Pembangunan

Kamis, 2 April 2026 - 05:38 WIB

Cegah Banjir, Wali Kota Bandar Lampung Turun Langsung Cek Sungai dan Gorong-Gorong

Rabu, 1 April 2026 - 00:15 WIB

Disperindag Apresiasi Pengawasan Pertamina dalam Distribusi LPG Subsidi

Berita Terbaru