SEKABAR.ID, BANDAR LAMPUNG — Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung kembali menuai sorotan tajam. Di tengah jeritan masyarakat yang mendambakan perbaikan infrastruktur dan pemenuhan layanan dasar, uang keringat rakyat yang mengalir ke kas daerah justru disinyalir kuat lebih banyak dinikmati oleh kalangan birokrat sendiri.
Hal ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung merilis temuan mencengangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru. BPK mencatat sebanyak 1.665 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung menikmati fasilitas program umrah dan wisata rohani gratis menggunakan dana daerah.
Berdasarkan data audit BPK RI, ribuan abdi negara yang diberangkatkan plesiran religi tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- 279 pegawai berasal dari enam instansi vertikal.
- 1.386 pegawai berasal dari 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan Pemkot Bandar Lampung.
Alih-alih menyasar masyarakat prasejahtera, tokoh agama akar rumput, atau warga yang benar-benar berkontribusi langsung di masyarakat, porsi besar anggaran keagamaan ini justru menguap untuk membiayai aparatur sipil yang sejatinya telah menerima gaji dan tunjangan tetap dari negara.
Dalam LHP terbarunya, BPK menyoroti secara khusus bahwa mekanisme penyelenggaraan program ini tidak mengacu secara penuh pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. BPK juga mengendus adanya kejanggalan serius berupa ketiadaan tim seleksi yang objektif, serta dugaan pemberian kuota program yang dijadikan “hadiah langsung” sepihak tanpa indikator kinerja yang terukur secara hukum.
Kondisi ini memicu kritik pedas dari berbagai elemen pengawas sosial. Program keagamaan bernilai fantastis di bawah kendali Bagian Kesra Setda Kota Bandar Lampung ini dinilai minim asas manfaat bagi masyarakat luas selaku pembayar pajak (wajib pajak).
”APBD itu bersumber dari pajak, retribusi, dan keringat rakyat kecil yang dikumpulkan dengan susah payah. Sangat tidak elok dan mencederai rasa keadilan publik jika uang tersebut justru dihamburkan untuk membiayai wisata rohani ribuan ASN yang secara ekonomi jauh lebih mapan dari rata-rata masyarakat Bandar Lampung,” ungkap salah satu pengamat kebijakan publik setempat.
Merespons temuan miring BPK RI tersebut, pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung akhirnya angkat bicara.
Pada Sabtu (18/7/2026), Khairul, salah satu pejabat di Bagian Kesra Setda Kota Bandar Lampung, memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa program tersebut memiliki payung hukum daerah yang sah serta merupakan kebijakan strategis kepala daerah.
Ada tiga poin utama yang disampaikan oleh pihak Kesra Bandar Lampung terkait pelaksanaan program tersebut:
- Program Prioritas Kepala Daerah: Khairul menyatakan bahwa Program Umrah dan Wisata Religi/Rohani ini merupakan salah satu program prioritas utama dari Wali Kota Bandar Lampung.
- Memiliki Regulasi Daerah: Pemkot membantah jika program ini disebut menabrak aturan. Menurut Khairul, regulasi pelaksanaan pemberangkatan ibadah umrah dan wisata religi/rohani tersebut didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 28 Tahun 2023.
- Legalitas Penunjukan Langsung oleh Wali Kota: Terkait sorotan BPK mengenai ketiadaan tim seleksi yang objektif, Khairul berdalih bahwa mekanisme tersebut sudah sesuai dengan aturan Perwali.
”Peserta ibadah umrah dan wisata religi/rohani didasarkan pada penunjukan langsung Wali Kota Bandar Lampung. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 (Perwali No. 28/2023) yang berbunyi bahwa Wali Kota dapat menetapkan peserta umrah dan wisata religi/rohani secara langsung,” tegas Khairul, Sabtu (18/7/2026).
Meskipun pihak Kesra berdalih pelaksanaan telah sesuai dengan Perwali, publik kini menunggu bagaimana Pemkot Bandar Lampung menyelaraskan aturan diskresi lokal tersebut dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang menjadi acuan resmi temuan BPK RI. (Red)






