Tuntut Oknum HIPMI Pemakai Narkoba Ditahan, Aliansi Anti Narkoba Lampung Siap Geruduk BNNP

- Editor

Kamis, 11 September 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKABAR.ID, LAMPUNG – Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi besar-besaran kepada Polresta Bandar Lampung.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Aliansi, Destra Yudha S.H., M.Si dan Jenderal Lapangan Herman dari Ormas Grib Jaya akan mengadakan aksi pada Selasa, 16 September 2025.

Surat Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung

Aliansi Anti Narkoba Lampung akan menurunkan lebih dari 1.500 orang untuk menggelar aksi unjuk rasa menuntut penegakan hukum atas kasus narkoba yang menyeret sejumlah orang penting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi tersebut akan dimulai dari Bundaran Tugu Adipura dan long march menuju kantor BNN Provinsi Lampung, dengan membawa mobil komando, sound system, spanduk, hingga ratusan kendaraan roda dua.

Lebih mengejutkan lagi, dalam tuntutannya, Aliansi Anti Narkoba mendesak aparat agar segera menahan para pemakai narkoba yang diamankan di Hotel Grand Mercure. Disebutkan dalam surat tersebut beberapa di antaranya merupakan oknum pengurus HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Provinsi Lampung bersama rekan-rekannya.

Baca juga:  Nilam Resmi Tutup Gubernur Cup Cricket 2025, Optimistis Cricket Lampung Kian Berkembang

Aliansi menilai bahwa publik berhak mengetahui siapa saja oknum yang terlibat, bukan malah ditutup-tutupi. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika benar ada pengurus HIPMI yang terjerat narkoba, BNN wajib segera menahannya, bukan melindungi.” tegas pernyataan dalam surat itu.

Sekda DPD Grib Jaya Prov Lampung Herman menambahkan” Kami dari ormas Grib Jaya siap menurunkan anggota dari 15 kab/kota yang mungkin berjumlah kurang lebih sekitar 1000 anggota, bahwa aksi kami ini bertujuan agar masyarakat luas mengetahui. Kami juga menekankan kepada BNNP lampung agar aturan ini berlaku adil dan merata jangan ada tebang pilih, adanya rehab terhadap penguna narkoba memacu dari peraturan Sema Nomor 04 Tahun 2010 itu dasar melepas penguna narkoba tetapi kalau memakai aturan sema itu seharusnya yang memutuskan untuk melepaskan itu pengadilan, dan apkah dari BNNP tidak memakai aturan UU Nomor 35 tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana yang tegas untuk tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana penjara yang berat (Penguna Narkoba Tetap dapat Di Pidanakan) ,” tegasnya.

Baca juga:  Mantan Gubernur Arinal Tegaskan Kedatangan ke Kejati Lampung Bukan untuk Pemeriksaan

Aksi ini diperkirakan bakal menyedot perhatian luas masyarakat Lampung. Pasalnya, isu keterlibatan pengurus HIPMI dalam kasus narkoba dianggap sebagai tamparan keras bagi organisasi pengusaha muda (HIPMI) yang seharusnya menjadi teladan.

Diberitakan sebelumnya, BNNP Lampung menggelar operasi di Karaoke Astronom, Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, pada Kamis malam tanggal (28/8/2025). Dalam operasi itu, 11 orang berhasil diamankan, terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan pemandu lagu (PL).

Dari enam laki-laki tersebut, lima di antaranya diketahui merupakan kader dan pengurus HIPMI Lampung periode 2025–2030, yaitu RML selaku Bendahara Umum, SP Ketua Bidang 1, MRP Ketua Bidang 3, serta dua anggota berinisial WB dan P.

Baca juga:  Pemkot Bandar Lampung Raih National Govrnance Awards 2026 

Publik kini menunggu, apakah BNN Provinsi Lampung berani bersikap tegas atau justru memilih bungkam di tengah desakan ribuan massa yang akan mengepung kantor mereka.
(Redaksi)

Berita Terkait

Sempat Kosong, Kursi Kepala Kampung Negeri Ratu Kini Resmi Diduduki Usman Pubian Via Jalur PAW
Pengondisian Media di Sekretariat DPRD Lampung Tengah Jadi Sorotan, Siapa Dekat Dia Dapat?
Nakhoda Baru Lini Hukum NasDem Lampung: Mempertegas Integritas dan Pengabdian Publik
Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi
Kasus Dugaan Pemerasan Wahyudi dan Padli Berakhir Vonis 7 Bulan 20 Hari
Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar
Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!
Pendekar Banten Turunkan Atlet Putri di Seleksi Sirkuit PON

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WIB

Kadafi Diserang Isu PIP-KIP, Kuasa Hukum: Ada Konflik Keluarga di Balik Layar

Senin, 4 Mei 2026 - 13:20 WIB

Bocah Tewas Tenggelam di Hotel Swiss-Bel, Wali Kota Bandar Lampung Kecewa: Standar Keselamatan Dipertanyakan!

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:01 WIB

Pendekar Banten Turunkan Atlet Putri di Seleksi Sirkuit PON

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:50 WIB

Diduga Langgar Perwali, Alfamart Dekat Rumah Pejabat Tetap Kantongi Izin

Rabu, 29 April 2026 - 18:16 WIB

PAN Lampung Gelar Konsolidasi Akbar di Novotel, 1.500 Kader Siap “Satu Komando”

Rabu, 29 April 2026 - 02:07 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PI 10%

Senin, 27 April 2026 - 14:45 WIB

Rumah Warga Purwodadi Lamsel Hangus Terbakar

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Dukung Kapolda Lampung, Ardho Minta Begal di Lampung Dibasmi

Senin, 11 Mei 2026 - 12:32 WIB