LAMPUNG BARAT, SEKABAR.ID – Polres Lampung Barat mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar yang diduga diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial STA (27), warga Pekon Cipta Waras, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat. Dari tangan tersangka, petugas menyita total 337 liter BBM bersubsidi.
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman melalui Kasat Reskrim Iptu Rudy Prawira mengatakan, tersangka diamankan pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Talang Panjang, Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan bermula ketika personel Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Barat melakukan patroli rutin di wilayah tersebut. Petugas kemudian mendapati tersangka mengangkut BBM bersubsidi menggunakan mobil Toyota Kijang Grand berwarna abu-abu dengan nomor polisi BE 1089 FX.
Saat memeriksa kendaraan, petugas menemukan 13 jeriken plastik. Rinciannya, lima jeriken berisi Pertalite, enam jeriken berisi Bio Solar, dan dua jeriken lainnya kosong.
Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan ke rumah tersangka di Pekon Cipta Waras. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 18 jeriken kosong, satu corong plastik, serta satu gelas takar berkapasitas dua liter.
Berdasarkan pemeriksaan awal, STA mengaku mendapatkan BBM bersubsidi dengan membeli dari seseorang di sekitar Kelurahan Fajar Bulan. BBM tersebut selanjutnya dijual kembali di wilayah Kecamatan Gedung Surian untuk mendapatkan keuntungan.
“BBM itu kemudian dijual kembali di wilayah Kecamatan Gedung Surian untuk mendapatkan keuntungan,” kata Rudy, Kamis (22/10/2026).
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 192 liter Bio Solar dan 145 liter Pertalite. Polisi juga menyita 31 jeriken plastik berkapasitas 35 liter, satu ember hitam, satu unit mobil Toyota Kijang Grand, satu corong plastik, dan satu gelas takar.
Rudy menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar sesuai peruntukan dan dapat dimanfaatkan masyarakat yang berhak.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini, STA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)






